Pimpinan Pondok di Jombang Ditangkap Polisi, Ada Apa?
halopantura.com Jombang – Pimpinan pondok berinisial S (50) di Kabupaten Jombang diamankan polisi. Pasalnya, ia diduga telah mencabuli serta menyetubuhi santriwatinya.
Akibat perbuatannya, dia saat ini meringkuk di sel tahanan. Termasuk, para santri di pondok pesantren telah dipulangkan.
“Untuk sementara ini semua santri dipulangkan semuanya,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, Selasa, (16/2/2021).
Agung mengungkapkan, para santri yang menjadi korban awalnya tidak berani untuk melapor kepada orang tua karena mereka menimba ilmu di sana dan menganggap tersangka sebagai panutan.
“Ya, banyak korbannya, ada yang dari Jombang dan luar Jombang, Jawa Tengah juga ada pokoknya tidak di Jombang saja (Korbannya). Melakukan pada saat kegiatan malam, salat tahajud, subuh dan lain ya,” kata pria lulusan Akademi Kepolisian 2002 itu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih menambahkan, selain berbuat cabul, laki-laki yang beristri dan memiliku anak itu juga menyetubuhi santriwatinya di dalam kamar asrama pondok.
Selain mencabuli, tersangka juga telah menyetubuhi korbannya di saat pondok dalam kondisi sepi,” katanya.
Awalnya ada 6 orang santriwati yang menjadi korban pelampiasan nafsu tersangka. Kemudian dikembangkan dan diperkirakan korbannya sebanyak 15 orang. Bertambahnya korban berdasar dari keterangan saksi.
“Kalau sementara ini yang kita mintai keterangan saksi ada 6 orang. Tapi mungkin nanti tambah jadi 15 orang. Sebab, keterangan saksi ada 15 orang,” ujarnya.
Pria yang menyandang status kiai itu berbuat asusila dalam kurun waktu dua tahun atau sejak tahun 2019 silam. Modus tersangka mendatangi santriwati di kamarnya pada jam dini hari.
Saat di kamar, tersangka membelai rambut dan mencium bibir santriwati. Di saat korban bangun dan kaget, tersangka pura-pura bertanya dan menanyakan salat Isya maupun tahajud atau salat malam.
Di antara aktivitas malam itu, tersangka membujuk rayu korban agar mau dicabuli serta disetubuhi. Tersangka mencabuli dengan cara mencium bibir, memasukkan jari tangan ke kelamin korban dan memaksa korban mengulum kelaminnya.
Kejadian seperti itu berulang kali dan membuat para korban merasa tertekan serta tidak berani melapor kepada orang tuanya karena menganggap tersangka sebagai orang panutannya.
“Jadi, pelaku itu mendatangi korban di kamarnya, pada saat Salat Tahajud korban diganggu lalu dicabuli, ada yang disetubuhi. Untuk korban tidak ada yang hamil,” jelas Christian.
Terbongkarnya perbuatan bejat itu dari laporan orang tua santriwati yang curiga terhadap perubahan anaknya. Ketika sang anak ditanya, merak mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh kiai-nya.
Unit PPA Satreskrim saat ini masih terus mendalami kasus itu serta memberikan pendampingan pada korban yang mengalami trauma.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka pasal berlapis yakni pasal tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dikenakan pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 danpasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 UURI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar dalam hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya. (fin/roh)