Pinjam Motor, Perempuan Tulungagung Kuras Uang ATM Teman

halopantura.com Tulungagung – Seorang gadis cantik di amankan anggota Satreskrim Polres Tuban karena diduga mencuri dan menguras uang di ATM temannya. Modusnya, pelaku meminjam sepeda motor korban dan mencuri kartu ATM-nya.

Pelaku itu diketahui berinisial LA (25), gadis asal Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung. Kini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan mapolres setempat.

“Pelaku telah ditahan dan barang bukti juga diamankan,” ungkap Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasihumas Iptu Nenny Sasongko, Kamis (6/1/2022).

Ia mengungkapkan awalnya pelaku meminjam sepeda motor temannya (korban) untuk menuju suatu tempat. “Saat berada di kios bensin, pelaku yang akan mengisi bensin, melihat ATM milik korban di dalam jok,” ujar Nenny.

Melihat kartu anjungan tunai mandiri (ATM) di jok motor, pelaku gelap mata dan langsung mengambil ATM tersebut. Setelah itu menguras uang yang ada di dalam ATM tersebut.

“Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa ATM tersebut dan beberapa kali melakukan penarikan,” ujar Nenny.

Lebih lanjut, tersangka LA ditangkap polisi setelah ada laporan dari korban yang masih temannya sendiri. Tersangka dilaporkan atas dugaan pencurian kartu ATM korban dan melakukan penarikan uang hingga Rp4.953.000 tanpa seizin korban.

Setelah dibawa ke Mapolsek Ngantru dan dilakukan interograsi, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan TKP yang berbeda.

Pertama, pada Senin 29 November 2021 lalu, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor honda beat nopol AG 5081 TE di TKP Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

“Kemudian pada Jumat 31 Desember 2021, pelaku berhasil menggondol 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 2896 RCS di TKP SPBU Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung,” kata Nenny.

Saat ditangkap, polisi hanya mendapati barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol AG 2896 RCS. Sedangkan, barang bukti 1 unit sepeda motor yang lain telah dijual wanita asal Kediri tersebut.

“Karena pelaku merupakan seorang perempuan, maka pelaku dititipkan di rumah tahanan khusus perempuan Polres Tulungagung,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka mendekam di sel penjara dan dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (rif/fin/roh)

Tinggalkan Balasan