PJ Bupati Bojonegoro: Mudik Pakai Mobil Dinas Melukai Rakyat
halopantura.com Bojonegoro – Pj Bupati Bojonegoro, Suprianto melarang pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran. Larangan tersebut dikeluarkan sesuai dengan edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pj Bupati meminta seluruh kendaraan plat merah untuk diparkir dikantor Pemkab. Mobil dinas dibolehkan pakai khusus hanya untuk didalam Kabupaten.
“Seluruh pejabat pemkab dilarang membawa kendaraan plat merah untuk digunakan mudik. Larangan itu keluar dari KPK,” katanya, Senin (11/06/2018).
Menurut Pj Bupati, jika diperbolehkan membawa mobil dinas untuk mudik, maka bisa melukai rakyat yang mudik rela antri untuk mendapatkan tiket, serta berpanas-panasan dengan menggunakan sepeda motor maupun kendaraan umum.
“Nanti malah muncul kecemburuan sosial, kasihan juga rakyat, mudik berpanas-panasan, antri beli tiket juga, kalau begini kan nanti bisa merasakan semua tanpa menggunakan mobil dinas,” ucapnya.
Suprianto menegaskan, jika ada pegawai ataupun pejabat yang masih menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka diberikan sanksi administrasi. Sebab, mobil dinas diperuntukan sebagai alat mobilitas urusan kedinasan dan bukan urusan pribadi. (luh/roh)