Plt Ketum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor
Jakarta – Pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan pengaturan skor. Status tersangka Joko pun dikonfirmasi oleh Ketua Tim Media Satuan Tugas Anti Mafia Sepak Bola, Kombes Pol Argo Yuwono.
“Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Driyono,” ujar Argo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/2/2019).
Atas status tersebut, Argo menginformasikan Joko juga dilarang bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan telah diajukan ke Direktorat Imigrasi hari ini.
“Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamis malam polisi menggeledah apartemen Joko di Taman Rasuna, Jakarta Selatan dan kantornya di PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel, dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.
Penggeledahan dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya yang disaksikan langsung oleh Joko Driyono dan pihak keamanan apartemen.
Dalam penggeledahan itu, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah buah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger; dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Kemudian buku tabungan dan kartu kredit; uang tunai (tidak disebutkan nominalnya); 4 buah bukti transfer (struk); 3 buah handphone warna hitam; 6 buah handphone; 1 bandel dokumen PSSI, dan 1 buku catatan warna hitam.
Selain itu diamankan 1 buku note kecil warna hitam; 2 buah flash disk; 1 bandel surat; 2 lembar cek kwitansi; 1 bandel dokumen; dan 1 buah tablet merek Sony warna hitam. (Yunita Amalia)
sumber : merdeka.com