Polda Jatim Akhirnya Tahan Pelaku Penipuan Calan Jemaah Haji
halopantura.com Surabaya – Polda Jatim menetapkan H Murtadji (65) sebagai Tersangka atas dugaan kasus penipuan keberangkatan haji terhadap puluhan Calon Jamaah Haji (CJH).
M Murtadji adalah warga Kelurahan Bendo Mungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dilaporkan oleh 59 CJH dari berbagai daerah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Hari Selasa (6/9/2019) dini hari.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan. Murtadji ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian, dalam hitungan jam setelah dirinya dilaporkan oleh para korban.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin lusa. Selasa, (6/8/2019) ditetapkan sebagai tersangka dan hari Rabu (7/8/2019) ditahan,” ujarnya, Kamis (8/8/2019).
Penetapan tersangka lantaran Murtadji dianggap terbukti melakukan dugaan penipuan kepada 59 CJH, dengan modus menjanjikan akan mempercepat keberangkatan haji dari jadwal semula tahun 2024 menjadi Bulan Agustus tahun 2019 ini.
Sedangkan penahanan dilakukan karena penyidik khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.
“Tentu ada pertimbangan subjektiv dari penyidik yang memeriksanya,” lanjut Festo.
Untuk diketahui dalam berita sebelumnya 54 dari 59 CJH berbagai daerah melaporkan M Murtadji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pukul 1.30 WIB. Selasa (6/9/2019) dini hari. Dengan nomor laporan TBL/670/VIII/2019/UM/Jatim.
Aksi penipuan itu terungkap, tatkala puluhan CJH tiba di Asrama Haji, Sukolilo, Kota Surabaya. Namun, rombongan justru dihentikan oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Sebab, jadwal keberangkatan mereka belum tiba saatnya.
Data 59 orang Calon Jamaah Haji sebagai berikut Pasuruan 32 orang, Malang 2 orang, Surabaya 5 orang, Sidoarjo 6 orang, Pamekasan 5 orang, Sumenep 2 orang, Hulusungai selatan 5 orang dan Sanggau 2 orang. (tar/fin/roh)