Polda Jatim Amankan Pengguna Narkotika di Hiburan Malam

halopantura.com Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim menangkap lima orang terduga pengguna narkoba yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran, Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Minggu (20/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim AKBP Dirmanto menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap peredaran narkoba di tempat tempat hiburan malam itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Lima orang terduga pengguna narkoba inisial IS, AM, SA, CA dan DZ, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan,” kata KBP Dirmanto, Senin (28/3/2022).

Dari 5 terduga, 1 orang merupakan pengedar atas nama IS, kemudian pengguna satu orang atas nama AM, sedangkan lainnya tidak ditemukan bukti penggunaan narkoba.

Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar, menambahkan peredaran narkoba tersebut berawal informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penelusuran dan pengejaran hingga tim mengamankan barang bukti.

Alex menyebut, im berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 9 butir dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir.

“Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03,” jelas Kompol Alex Sandy Siregar.

Tersangka IS disangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (win/fin/roh)

Tinggalkan Balasan