Polda Jatim Amankan Tiga Oknum Anggota LSM Pengeroyok Dokter
halopantura.com Surabaya – Tiga oknum anggota LSM diringkus Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Mereka diamankan lantaran melakukan pengeroyokan terhadap seorang dokter jaga di RSUD Blambangan, Kabupaten Banyuwangi.
Tiga pelaku diketahui merupakan oknum anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Meraka adalah Subandik (37) warga Telemung Kalipuro, Mathari (34) dan Hariyono (34) warga Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie menyampaikan, pengeroyokan terhadap dokter jaga itu berawal dari penolakan rumah sakit untuk melakukan perawatan terhadap salah satu pasien yang merupakan rekan tersangka.
“Dimana ada seorang pasien yang dibawa ke sana untuk dilakukan pemeriksaan dan perawatan. Namun dokter di sana pada waktu itu mengatakan pasien ini tidak perlu dirawat,” ujarnya, Senin (10/8/2020).
Pitra mengatakan, alasan pihak rumah sakit menolak merawat inap karena keluhan yang diderita pasien tidak begitu parah, sehingga hanya perlu diberi obat jalan.
Namun pihak keluarga pasien tak terima dengan keputusan itu. Mereka kemudian meminta dokter membuat surat pernyataan tertulis terkait penolakan tersebut. Karena dokter enggan memenuhi permintaan keluarga pasien, mereka lantas memanggil anggota LSM ke rumah sakit.
“Kemudian mereka melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang dokter,” lanjutnya.
Pengeroyokan itu mengakibatkan dokter jaga itu mengalami luka-luka. Selanjutnya, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat memburu dan berhasil menangkap beberapa pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) ke1E KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (tar/fin/roh)