Polda Jatim Beberkan Fakta Baru Pemeran Wanita di Video Dewasa Kebaya Merah
halopantura.com Surabaya – Penyidik Polda Jawa Timur menemukan fakta baru terkait dengan pemeran wanita dalam video porno kebaya merah, AH. Polisi menyebut AH mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda.
Kepala bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan penyidik Siber telah melakukan pemeriksaan serta melakukan penggeledahan paksa terhadap pemeran wanita dalam video porno kebaya merah.
Hasil pemeriksaan itu, penyidik menyebut telah menemukan kartu kuning yang digunakan AH untuk berobat pada rumah sakit jiwa di Surabaya. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya faktur-faktur tanda berobat pada RS Jiwa tersebut.
“Penyidikan Siber dari kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) merupakan seseorang yang berkepribadian ganda,” kata Dirmanto, Kamis (10/11/2022).
Hal itu, kata Dirmanto ditunjukkan dari hasil penggeledahan di tempat singgah AH ditemukan ada kartu kuning.
“Dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu RS yang ada di Surabaya. RS Kejiwaan yang ada di Surabaya,” ujarnya.
Kendati begitu, Dirmanto belum dapat memastikan yang bersangkutan pasien rawat jalan sebab masih menunggu pemeriksaan dari Ahli.
“Nanti itu kita pastikan ya. Kalau sudah ada pemeriksaan dari ahlinya. Jadi sementara yang kami dapatkan, bahwa yang bersangkutan (AH) ke salah satu RS di sana, merupakan salah satu pasien konsultasi terhadap kejiwaan,” katanya.
Oleh karenanya, ia menyebut saat ini AH tengah menjalani proses observasi di RS Bhayangkara dengan melibatkan para Ahli.
“Saat ini sedang dilakukan observasi di RS Bhayangkara melibatkan dengan ahli,” katanya.
Diketahui, video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.
Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.
Identitas kedua pemeran itu pun juga sudah terungkap. Pemeran wanita berinisial AH, merupakan warga Malang.
Sedangkan pemeran pria berinisial ACS, merupakan warga Surabaya. Keduanya diketahui menggunakan kamar bernomor 1710 sebuah hotel di Jalan Gubeng Surabaya untuk membuat video porno Surabaya.
Dalam kasus itu, polisi menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menjeratkan pasal 27 Ayat Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dan/atau Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
“Dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya diatas 5 tahun penjara,” ujar Direskrimsus Polda Jatim AKBP Farman. (win/fin/roh)