Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Bodong
halopantura.com Surabaya – Subdit I Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong (fiktif) di Sidoarjo. Dalam kasus itu yang dirugikan beberapa korban hingga belasan miliaran rupiah.
Tersangka diketahui seorang pria bernama Panji Permana (39) warga Kediri yang berkantor di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill, Kabupaten Sidoarjo.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, kasus penipuan dan penggelapan terbongkar berkat laporan polisi nomor LP-B/636/VIII//RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim yang dibuat oleh korban pada tanggal 10 Agustus 2020, lalu.
“Polda Jawa Timur melakukan pengungkapan terkait laporan masyarakat pada tanggal 10 Agustus 2020, yaitu tentang adanya penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujarnya, Sabtu, (28/11/2020).
Truno menjelaskan, laporan polisi itu dibuat oleh MFEM, warga Gresik, bersama sekitar 20 korban lainnya. Para korban mengaku tertipu dengan ajakan berinvestasi oleh pelaku dalam bentuk Forex. Yakni, jual beli valas atau mata uang asing.
“Korban diminta pelaku menyetor sejumlah uang mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Setiap uang yang disetor, pelaku menjanjikan korban keuntungan sebesar 5 sampai 6 persen,” jelasnya.
“Jika diakumulasi dari total uang korban yang disetor, semua total mencapai Rp 15 miliar,” lanjut Truno.
Truno juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam Karena pihaknya mensinyalir masih banyak pihak yang menjadi korban pelaku.
“Maka (korban) silakan melaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,” singkatnya.
Dalam pengungkapan ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti diantaranya puluhan dokumen surat-surat kendaraan, surat perjanjian, Rekening tabungan, Tiga unit mobil mewah serta Rumah yang dijadikan kantor investasi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, masing – masing pasal hukuman maksimal 4 tahun penjara. (tar/fin/roh)