Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster

halopantura.com Surabaya – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyelundupan puluhan ribu benih lobster yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku.

Pelaku adalah yakni AW dan DMJ. Keduanya warga Tulungagung, Jawa Timur. Mereka ditangkap petugas di pintu masuk tol Madiun KM 600 pada Rabu (6/7/2022) lalu sekitar jam 03.00 WIB.

Kedua tersangka sudah melakukan distribusi benih lobster berkali kali,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis (14/7/2022).

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48.000 ekor terdiri dari jenis pasir 42.000 ekor dan jenis mutiara 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo menambahkan, rencana benih lobster itu akan dibawa ke Jakarta. Dan di Jakarta akan dibawa ke Batam oleh jaringan mereka lagi.

“Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri ini sedang dilakukan penyidikan. Bersangkutan bisa mendapat keuntungan 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan 24 juta,” ujarnya.

Adapun modus dari kedua tersangka yakni membeli benih lobster di pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Lobster itu dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan ditempatkan di kardus besar dan styrofoam yang kemudian dijual kepada pembeli di Jawa Barat.

Kedua tersangka melakukan aksinya sudah sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk.

“Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi,” kata Puji.

Menurutnya, mereka diduga melakukan ilegal fishing tanpa izin dengan membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu.

“Jika ditotal negara dirugikan sebanyak 10 miliar,” tandasnya.

Dikatakan Puji, pengakuan tersangka sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama pada Juni lalu 25 ribu benih lobster sebanyak dua kali, dan terakhir 48 ribu.

“Kurang lebih 101 ribu benih lobster. Dan kerugian negara kurang lebih 20 miliar,” ucapnya.

Kombes Puji menduga jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam. Ia menyebut, tak mudah mengungkap jaringan tersebut. Karena pelaku cukup rapi.

“Kita satukan informasi masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai Tulungagung, Trenggalek,” kata Puji menandaskan.

Iformasi itu, kata dia, ditindaklanjuti dengan penyidikan di lapangan. Setelah mendapat informasi pasti, baru dilakukan upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan.

Tentunya, ia melanjutkan, kasus itu ditangani dengan SOP Polri dan aturan aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

Baca juga : PDI Perjuangan Tak Ambil Pusing Adanya Relawan Ganjar Deklarasi di Tuban

Baca juga : Pemkab Jombang Terus Genjot Perbaikan Jalan

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Pasal 92 Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (win/fin/roh)

Tinggalkan Balasan