Polda Jatim Kembali Amankan 1 Kg Sabu dari Sindikat Sokobanah

halopantura.com Surabaya – Tim Satgas Anti Narkoba Polda Jatim kembali berhasil mengamankan 1 kilogram sabu dari jaringan sindikat Narkoba yang berada di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pulau Madura, yang sebelumnya telah mengamankan 50 kg sabu.

Sindikat Sokobanah, Sampang merupakan jaringan Narkoba internasional dari Negara Myanmar dan Malaysia yang berada di wilayah Jawa Timur.

“Wilayah Jawa Timur salah satu yang menjadi prioritas (pemberantasan Narkoba) kita adalah Kecamatan Sokobanah, Madura. Kabupaten Sampang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, Senin, (5/8/2019).

Pengungkapan kasus itu merupakan yang kedua kalinya. Hasil pengembangan kasus dari lima orang tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram serta 99 butir pil ekstasi.

Meski dikendalikan oleh sindikat yang sama, namun cara penyelundupan sabu pada kasus kedua, berbeda. Disampaikan Barung, jika pengiriman pertama dengan cara memasukkan sabu ke dalam galon cat. Kali ini, pelaku menyembunyikan sabu ke dalam kemasan perekat lem wallpaper.

“Kalau yang awal kemarin dimasukkan ke dalam cat, yang kita ungkap di Jakarta dan di Pontianak itu dimasukkan ke dalam cat. Nah, sekarang dimasukkan ke dalam perekat dari pada wallpaper atau kaca ini,” jelas Barung.

Didalam kemasan itu, polisi menemukan 13 bungkus sabu dengan berat total 1084,25 gram. Atau setara dengan satu kilogram sabu.

Kendati demikian, polisi mengaku belum berhasil mendapati siapa pemilik barang haram tersebut. Sebab, penerima dan alamat tujuan pengiriman tidak jelas.

“Penerima daripada barang ini tidak jelas, dan alamat juga tidak jelas. Nomor telepon bahkan, yang tertera di alamat pengirim penerima di Sokobanah ini tidak aktif pada saat sampai di sana,” lanjutnya.

Sementara, perusahaan jasa pengiriman paket juga tidak terbukti terlibat dalam sindikat tersebut, Sehingga polisi hanya mengenakan status sebagai saksi.

Tim Satgas Anti Narkoba Polda Jatim berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial SH, JH, S, N dan NAH. Serta, tiga anggota Polres Sampang yang diduga terlibat dalam jaringan ini juga turut diamankan. Mereka diantaranya, Aipda S, Brigadir ES dan Brigadir WA.

“Sementara dalam penanganan Propam Polda Jawa Timur. Dalam pemeriksaan mengandung positif kita nyatakan mengandung amfetamin,” tutup Barung. (tar/fin/roh)

Tinggalkan Balasan