Polda Jatim Limpahkan Berkas Ahmad Dhani ke Kejati

Jatim – Berkas perkara musisi Ahmad Dhani Prasetya terkait kasus ujaran idiot, dilimpahkan penyidik Polda Jawa Timur ke kejaksaan, Jumat (7/12/2018) siang. Ini adalah penyerahan berkas tahap pertama pasca-penetapan Dhani sebagai tersangka.

“Siang ini, berkas kasus Ahmad Dhani terkait pencemaran nama baik (kasus ujaran idiot) kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim untuk dilakukan penelitian,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Selanjutnya, pihak Polda Jawa Timur tinggal menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan sebelum berkas perkara Dhani tersebut, dinyatakan P-21 alias sempurna. “Jadi ini tahap pertama,” ucapnya.

Dan jika sudah dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan, maka selanjutnya dilakukan penyerahan berkas tahap dua berikut tersangkanya. “Kita tinggal menunggu (P-21),” tandas Barung.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari unggahan video Dhani di Hotel Majapahit, saat pentolan grup band Dewa 19 itu akan menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya beberapa waktu lalu.

Dalam video yang sempat viral di media sosial tersebut, suami Mulan Jameela itu menyebut kata idiot yang ditujukan kepada para pendemonya di Hotel Majapahit.

Kemudian, Kolisi Bela NKR yang dimotori Edy Firmanto melaporkan video milik musisi sekaligus Caleg Partai Gerindra itu ke Polda Jawa Timur, dan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan statsu Dhani sebagai tersangka. (Moch. Andriansyah)

sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/berkas-kasus-ujaran-idiot-dhani-dilimpahkan-ke-kejati-jatim.html

Tinggalkan Balasan