Polda Jatim Periksa Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Ijazah Palsu
halopantura.com Surabaya – Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur memeriksa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko soal dugaan ijazah palsu, Selasa (15/2/2022). Sugiri di Mapolda Jatim selama kurang lebih 3,5 jam.
Dari pemeriksaan itu, ia mengaku setidaknya dicecar sekitar 20 hingga 30 pertanyaan oleh penyidik. Inti dari semua pertanyaan dari penyidik hanya seputar kondisinya sekarang ini hingga laporan kasus dugaan ijazah palsu.
“Agak banyak sekitar 20 sampai 30 pertanyaan. Pertanyaan bapak sehat, nomor KTP, anak berapa, istri siapa soal keluarga juga,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Terkait dengan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Jatim, ia menjelaskan jika dirinya tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Ia malah melontarkan pertanyaan, apakah orang seperti dirinya itu bisa memalsukan ijazah.
“Yo mosok aku iso malsu ijazah (masa aku bisa palsu ijazah). Opo Duwe potongan koyo aku. Leh e malsu nang endi, lek gawe piye, yo ra mudeng aku (emang wajahku bisa, kalau mau palsu itu dimana, buatnya bagaimana). Prinsipnya itu ya,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, Sugiri mengakui memang harus dijelaskan ke Kepolisian serta publik terkait dugaan pemalsuan ijazah itu. Supaya masyarakat khususnya warga Ponorogo tetap kondusif.
“Saya wajib menjelaskan agar kemudian pertama ada kepastian hukum, kedua warga kami agar tidak galau. Bukan sekadar kooperatif, tidak dipanggil pun saya wajib memberikan penjelasan karena ada laporan. Nek ora ngono kan ngesakne (kalau tidak begitu kan kasihan) orang-orang, makanya saya datang,” katanya.
Dikonfirmasi apakah ada unsur politik dalam pelaporan itu, politisi PDI Perjuangan itu enggan menduga-duga.
Saya tidak boleh menduga duga. Namanya juga orang lapor kan boleh mau mencari panggung boleh, mencari makan boleh, mencari apa saja boleh. Kewajiban saya adalah menjawab mengklarifikasi,” katanya.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, pihak meminta keterangan terlapor atas dugaan kasus yang tertera dalam Pasal 263 KUHP.
“Dalam Pasal 263, hasilnya nanti akan kami sampaikan nanti kalau sudah selesai,” kata Totok.
Disinggung mengenai status hukum terlapor dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa terlapor masih berstatus sebagai saksi yang sedang menjalani serangkaian mekanisme penyelidikan.
Nah itu masih kami periksa. Status beliau masih sebagai saksi dan masih kami klarifikasi,” tandasnya.
Bupati Ponorogo Sugiri dilaporkan pelapor berinisial RBS (24) warga Kota Madiun, dengan perkara berbunyi dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Nama Sugiri tercatat sebagai terlapor dalam laporan polisi (LP) bernomor: LP/B/01.01/1/2022/SPKT/POLDAJATIM, yang diterima pada Senin (3/1/2022). (win/fin/roh)