Polda Jatim Tetapkan Bos Karaoke Rasa Sayang Sebagai Tersangka
halopantura.com Surabaya – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan IK, Bos Karaoke Rasa Sayang di Surabaya sebagai tersangka terduga pelaku pelanggaran hak cipta serta tidak memenuhi tanggung jawab membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Diduga rumah karaoke Rasa Sayang yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya, Tidak membayarkan royalti untuk beberapa koleksi lagu kepada LMKN melalui Koordinator Pelaksana Penarikan, Penghimpunan, dan Pendistribusian Royalti (KP3R) hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak LMK ASIRINDO melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 9 Oktober 2018.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Yusep Gunawan, mengatakan, royalti lagu yang dipakai Rasa Sayang, semestinya dibayar kepada LMKN. Hal ini sesuai dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Dimana dalam undang-undang itu juga diamanatkan kepada LMKN untuk menarik dan mendistribusikan royalti hak cipta dan hak terkait di Indonesia.
“Pengelolah rumah karaoke ini tidak melaksanakan kewajibannya kepada pihak-pihak yang berhak atas royalti,” ujar Yusep Gunawan. Selasa (22/10/2019).
Oleh karena adanya laporan LMK ASIRINDO beberapa waktu lalu, Polda Jatim pun menindak lanjuti. Hingga sang pengelolah rumah karaoke Rasa Sayang dijadikan tersangka.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 3 lembar hasil print foto lagu, 1 lembar copy legalisir bill, Metadata karaoke lagu Indonesia dan Mandarin, 1 Unit CPU Server, 1 Unit TV LCD, 1 Unit Monitor,1 Unit CPU Room, 2 Unit Microphone, 2 Unit Speaker, 1 Unit Sub Wofer, 1 set Amplifier, 2 Lembar nota pembayaran, serta beberapa keping Cakram Optik.
Yusep juga menyebut, ada empat perkara pelanggaran hak cipta yang ditangani Polda Jatim. Satu diantaranya segera memasuki tahap dua, atau pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Menurutnya, hal tersebut bukti jajaran kepolisian serius menangani kasus pelanggaran hak cipta.
“Ini bukti Polda Jatim serius dalam menegakkan undang-undang terkait perlindungan hak cipta nomor 28 tahun 2014. Artinya kita sungguh-sungguh dalam penegakan hukum ini,” tutupnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, IK tidak ditahan oleh polisi, dengan alasan selama ini kooperatif dan datang saat pemanggilan.
Polisi menjerat IK pasal 117 ayat 2 Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan ayat 3 nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (tar/fin/roh)