Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya

halopantura.com Surabaya – Polda Jatim menetapkan tersangka terhadap Amir khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud (58), Jumat (10/6/2022). Ia pun telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya itu diduga memerintahkan kegiatan syiar motor untuk menyebarkan paham khilafah dan mendirikan negara khilafah kepada khalayak umum.

Penetapan status tersangka setelah penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang anggota khilafatul Muslimin. Selain itu juga 4 orang saksi ahli yang juga dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Aminuddin terbukti telah memerintahkan kegiatan syiar motor untuk menyebarkan faham khilafah dan mendirikan negara khilafah kepada khalayak umum.

Dirmanto mengungkapkan, Pada 29 Mei 2022 melakukan konvoi sepeda motor dengan rute Surabaya Tanjung Perak hingga Sidoarjo dengan kegiatan membagikan brosur kepada masyarakat.

“Dan juga memasang pamflet pada masing-masing sepeda motor yang digunakan dengan tulisan bersatu hanya dalam sistem khilafah,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.

Aminuddin bertanggungjawab dalam konvoi tersebut yang diduga mengajak umat muslim untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung.

“Polri menetapkan satu tersangka AMD (Aminuddin Mahmud yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya,” katanya.

Selain bertanggungjawab terhadap konvoi, Aminuddin juga bertanggungjawab dalam kegiatan pembagian brosur termasuk mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin.

“Barang bukti yang kita sita kurang lebih 63 buah, buku, brosur, bendera, pamflet dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan bahwa, Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya berkoneksi dan berkomunikasi dengan pimpinan Khilafatul Muslimin pusat di Lampung untuk syiar dengan tujuan mendirikan negara Khilafah.

“Sampai saat ini masih proses pendalaman. Kalau lihat benderanya maka dugaan ini bendera khilafah yang memiliki kesamaan dengan bendera ormas HTI,” ujar Totok.

Totok mengemukakan, dari barang bukti yang ada, sejauh ini pendanaan kegiatan itu berasal dari iuran anggota. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah ada dana iuran dari luar anggota.

“Untuk sementara mereka menggunakan dana bersumber dari iuran anggota khilafatul muslimin tadi,” katanya.

Ia kembali menegaskan jika penyidik masih melakukan proses pendalaman terhadap jaringan organisasi itu. Sejauh ini, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Surabaya.

“Kita periksa, memang bukan sebagai organisasi yang terdaftar, tapi dia punya struktur,” ujarnya.

Aminuddin disangkakan melanggar pasal 82 UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang ditetapkan jadi UU.

Kemudian pasal 07 KUHP pasa UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 55 KHUP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (roh/fin/roh)

Tinggalkan Balasan