Polemik Angkutan Kota, Ini Hasil Keputusan Bersama DPRD Tuban
halopantura.com Tuban – Kendaraan Bajaj Angling (Angkutan Lingkungan) dilarang mengangkut penumpang di trayek atau jalur yang dilalui angkutan Kota LYN A, B dan C Tuban. Hal itu disampaikan paguyuban pengemudi dan pemilik angkutan kota usai melaksanakan hearing bersama dengan DPRD Tuban, dilaksanakan di gedung dewan, Senin, (20/8/2018).
Hearing tersebut merupakan buntut dari demo beberapa hari yang lalu yang dilakukan paguyuban angkutan kota atas keberadaan bajaj dan ojek online (Ojol) beroperasi di wilayah Tuban. Turut hadir dalam pertemuan itu, Muji Slamet Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Satlantas Polres Tuban, dan beberapa pihak lain.
Wagimo, Ketua Paguyuban pengemudi dan pemilik angkutan Kota LYN A, B dan C Tuban, mengatakan hasil pertemuan ini menyepakati beberapa hal. Termasuk kendaraan Angling yang di kelola BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri dilarang mengangkut penumpang di jalur angkutan kota.
“Jangan sampai Angling mengganggu trayek angkutan kota, dan sopir Angling tidak boleh mengangkut penumpang di trayek angkutan kota. Karena itu melanggar,” ungkap Wagimo ketika berada di gedung dewan.
Menurutnya, hearing ini tindak lanjut dari aksi demo paguyuban pada beberapa hari yang lalu. Sebebab keberadaan Ojol dan Angling beroperasi di jalur Tuban mempengaruhi pendapatan para sopir angkutan kota.
“Jika sopir angling mengambil penumpang di trayek angkota kota nanti akan di foto, dan dilaporkan ke instansi terkait,” tambah Wagimo.
Baca : https://www.halopantura.com/demo-bupati-tuban-paguyuban-angkutan-kota-minta-diperhatikan/
Menanggapi hal itu Muji Slamet Kepala Dishub Tuban, mengatakan Angling bebas trayek kecuali di jalur angkutan kota dan becak. Serta pertemuan ini juga untuk mencari solusi terbaik untuk keberadaan transportasi Tuban.
“Kita juga berharap angkutan kota tetap eksis, dan melakukan peremajaan kendaraan,” terang Muji Slamet kepada wartawan ini.
Hal sama juga disampaikan H. Miyadi Ketua DPRD Tuban. Ia mengatakan kendaraan Angling tetap bisa beroperasi sesuai dengan peratuan bupati dengan rute atau trayek yang telah ditentukan.
“Tadi juga disepakati, sopir angling tidak boleh mengambil penumpang di rute angkutan kota, jika melintas masih boleh. Jika melanggar, maka sopir angkutan kota bisa melapor ke dinas untuk dilakukan tindakan dan pembinaan kepada sopir Angling,” ungkap H. Miyadi.
Menanggapi keberadaan angkutan Online, H. Miyadi mengaku belum bisa menindak karena hal itu menjadi persoalan Nasional. Maka keputusan yang diambil akan berkoordinasi dengan Pemkab Tuban untuk mendorong kepada Kementerian agar mengambil keputusan terkait kebedaraan kendaraan online.
“Masalah kendaraan online, secara umum kami belum bisa menindak karena ini persoalan Nasional,” pungkasnya. (rohman)