Polemik Distribusi, Dinas Pertanian Ancam Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal
halopantura.com Tuban – Pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban dinilai kurang transparan dan masih nampak “compang-camping”. Pasalnya, sudah ada lima kali para petani melakukan aksi penghadangan truk pengangkut pupuk bersubsidi di wilayah Bumi Wali Tuban.
Lima kali penghadangan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Singgahan, Montong, Merakurak, Semanding, dan Tambakboyo. Aksi para petani itu dipicu karena keberadaan pupuk subsidi sulit didapat pada musim tanam ini.
Melihat hal itu, Polres Tuban bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi dalam rangka pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban, bertempat disalah satu ruangan mapolres setempat, Selasa, (10/11/2020).
Rapat koordinasi itu dipimpin Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Budi Santoso dengan dihadiri Dinas Pertanian, perwakilan PT Petrokimia Gresik, distributor pupuk, perwakilan kios, dan beberapa pihak terkait lainnya.
“Kita minta semua ikut mengawasi proses pendistribusian pupuk bersubsidi agar tidak ada penyimpangan,” kata Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tuban, Murtaji.
Selain itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tuban juga mengancam akan memberikan rekomendasi mencabut izin kios dan distributor yang terbukti melakukan penyelewengan pupuk subsidi. Termasuk, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dibantu pihak kepolisian akan memperketat pengawasan penjualan pupuk.
“Tim KP3 akan terus melakukan pemantauan ke kios-kios agar tidak terjadi pelanggaran,” tegas Murtaji dihadapan para undangan.
Ia menegaskan, tim KP3 akan terus turun ke kelapangan untuk memastikan pendistribusian pupuk berjalan lancar. Serta akan memberikan rekomendasi (cabut izin penjualan, red) kepada PT Petrokimia jika ada kios atau distributor pupuk yang nakal.
“Kami hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, kewenangan mencabut izin ada di petro,” terang Murtaji.
Sementara itu pihak PT Petrokimia Gresik mengaku tidak akan memberikan ampun bagi kios maupun distributor pupuk yang nakal atau melakukan penyelewengan. Sanksi yang diberikan langsung akan mencabut izin penjualan pupuk jika ditemukan ada pelanggaran.
“Siapapun distributornya yang melakukan pelanggaran kami siap memperhatikan. Itu komitmen kami,” ungkap Iyan Fajri Manager Penjualan Retail Wilayah Jawa dan Bali PT Petrokimia Gresik di Mapolres Tuban.
Lebih lanjut, pihaknya membutuhkan bantuan semua pihak khususnya tim KP3 dalam rangka melakukan pengawasan distribusi pupuk. Karena tenaga dan pengawasan dari Petrokimia tidak terlalu banyak.
“Kita minta semua saling mengawasi, kemudian ada kenakalan baik di kios dan distributor sampaikan kepada kami. Kami sangat terbuka,” jelas Iyan Fajri.
Sebatas diketahui, untuk tahun 2020 jumlah alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban pada realokasi ke II sebanyak 134,735 ton. Dengan rincian 51,566 ton pupuk Urea, 7.068 ton pupuk SP36, 36.777 ton pupuk NPK, 10.798 ton pupuk ZA dan 28.526 ton pupuk Organik.
Sedangkan, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 lalu, hanya berjumlah 133.488 ton dengan rincian 54.110 ton pupuk Urea, 9.834 ton pupuk SP36, 28.942 ton pupuk NPK, 8.011 ton pupuk ZA, 32.591 ton pupuk Organik. (rohman)