Polemik Isolasi Mandiri, Karyawan UTSG Terancam Dipecat

halopantura.com Tuban – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Barisan Warga Koro Bersatu (Barwatu) Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menggelar aksi demo didepan kantor PT. United Tractors Semen Gresik (UTSG) Tuban, Selasa, (15/9/2020).

Demo dipicu karena para pemuda tidak terima atas kebijakan anak usaha PT Semen Indonesia itu. Dimana, di tengah pandemi Covid-19, perusahaan pertambangan itu justru berencana memecat karyawannya, Darno.

Karyawan berusia 50 tahun tersebut merupakan warga desa setempat yang izin tidak masuk kerja karena tengah menjalani isolasi mandiri usai dirawat dari rumah sakit.

“Kita meminta pihak UTSG untuk kembali memperkerjakan Darno, Karena rencana pemecatan tersebut dinilai cacat hukum dan mengabaikan sisi kemanusiaan,” ungkap Rokim, Korlap aksi.

Menurutnya, pemerintah saja menggelontorkan triliunan rupiah untuk menanggulangi dampak Covid-19. Tapi anak usaha BUMN ini justru melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memecat karyawannya.

“Darno ini terdampak Covid-19 dan tidak seharusnya di pecat oleh perusahan,” teriak Rokim, Korlap Demo.

Disisi lain, Bisyri Mustofa, Ketua Gugus Covid Desa Pongpongan yang turut hadir dalam demonstrasi tersebut menegaskan, isolasi mandiri Darno telah sepengetahuan Satgas Covid-19 desa setempat.

“Pekerja yang bersangkutan memang kita sarankan isolasi mandiri karena habis opname di RSUD. Jadi pemecatan tersebut sangat tidak beralasan,” ungkapnya.

Hal sama juga disampaikan Luqman Kepala Desa Pongpongan. Ia menilai pemecatan yang dihadapi Darno ini terkesan dipaksakan dengan mengesampingkan pendekatan perusahaan. Artinya, perusahaan tidak menawarkan opsi-opsi lain seperti cuti besar (cuti 3 bulan) yang bisa gunakan saudara Darno saat melakukan isolasi mandiri.

“Kalo UTSG mau hidup rukun berdampingan dengan masyarakat, tentu ia tidak akan memaksa diri. Mengingat kontribusi Desa Pongpongan untuk mendukung keberlangsungan tambang semen ini sudah sangat besar. 40 persen wilayah Desa Pongpongan ini menjadi area tambang semen. Jadi UTSG harus mempertimbangkan aspek sosial itu,” beber Luqman.

Menanggapi hal itu, Business Support Division Head UTSG Tuban, Wiwit Dwi Widyatmoko menjelaskan, terkait PHK yang dilakukan kepada salah satu karyawannya tersebut telah melalui proses yang cukup panjang, dan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Bahkan (persoalan tersebut, red) sudah dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban,” ungkap Wiwit Dwi Widyatmoko.

Dia tidak menyangkal bahwa memang Darno pernah mengajukan ijin sakit kepada perusahaan, namun selanjutnya dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2020, Darno tidak masuk kerja tanpa keterangan. Dari situ, pihak Managemen mencoba menanyakan kepada Darno terkait surat keterangan sakit.

“Dengan alasan sakit itu, sehingga perusahaan mencoba menanyakan tentang surat keterangan sakit. Tapi berkali-kali, Darmo tidak bisa menunjukan surat itu, hingga kita lakukan mediasi dengan melibatkan serikat Pekerja UTSG,” ungkapnya.

Hasil dari pertemuan dengan Serikat Pekerja UTSG itu, ia mengungkapkan, Darno berjanji akan memberikan surat keterangan sakit. Namun, pihak perusahaan juga telah menegaskan akan melakukan klarifikasi dan validasi surat keterangan itu kepada pihak kesehatan/dokter.

Dan pada tanggal 31 Agustus, Darno memberikan surat keterangan sakit yang diperoleh dari Puskesmas Montong dan salah satu dokter di Tuban kota kepada perusahaan.

“Namun kami juga tetap melakukan klarifikasi kepada Puskesmas dan dokter itu,” jelas Wiwit panggilan akrab Wiwit Dwi Widyatmoko.

Wiwit menambah, setelah ditelisik dari pihak dokter menganulir bahwa Darno datang ke tempat prakteknya dengan kondisi sehat, dan hanya minta surat keterangan sakit beberapa hari setelah dia tidak masuk kerja. Dan yang dari pihak Puskesmas juga tidak pernah merasa mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut.

“Puskesmas Montong juga tidak merasa mengeluarkan surat itu. Itu pun kita juga sudah punya data, baik foto maupun dokumen lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan dari Perusahaan tidak pernah menerima surat dari gugus tugas Covid 19 Desa Pongpongan, dan di Perusahaan juga sudah ada gugus tugas Covid-19 yang menjaga dan menjalankan protokoler Covid-19 secara intens untuk kepentingan kesehatan karyawannya.

Kemudian petugas dari Polres Tuban yang hadir kemudian meminta perwakilan dari Pemdes, BPD, LPMD, dan Barwatu untuk melakukan mediasi dengan perusahaan. Hasilnya, karena pihak Desa tetap bersikukuh untuk minta Darno diperkerjakan kembali tanpa mau tahu regulasi / UU Ketenagakerjaan, maka pihak PT UTSG meminta waktu selama satu minggu untuk memberikan keputusan akhirnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan