Polemik Kelenteng Tuban, Surat Tanda Daftar Rumah Agama Buddha Dinilai Cacat Hukum
halopantura.com Tuban – Beredarnya surat tanda daftar rumah agama Buddha menambah deretan masalah atau kemelut diinternal Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban. Pasalnya, keberadaan surat tersebut dinilai cacat hukum dan ditolak sejumlah umat karena kepengurusan kelenteng masih ada sengketa secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Surat tersebut diterbitkan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia. Isi suratnya, rumah ibadah itu bernama TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong dengan Ketua Mardjojo. Alat rumah ibadah berada dijalan RE Martadinata nomor satu Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kota Tuban diterbitkan di Jakarta 08 Juli 2020.
“Kita minta pencabutan tanda daftar rumah ibadah Buddha karena sampai hari ini masih terjadi sengeketa secara keperdataan di PN Tuban,” kata Wiwit Endra S Ketua Harian Seksi Agama Khonghucu TITD Kwan Sing Bio Tuban, Selasa, (14/7/2020).
Pihak umat agama Khonghucu Kelenteng Tuban juga telah mengirim surat keberatan kepada Dirjen Buddha terkait permohonan pencabutan tanda daftar rumah ibadah Buddha. Serta meminta agar surat tersebut ditinjau kembali karena masih terjadi sengketa.
“Masih sengketa mengapa bisa dikeluarkan tanda daftar rumah ibadah tersebut,” ungkap Wiwit Endra.
Hal sama juga disampaikan Heri Tri Widodo, kuasa hukum Bambang Djoko Santoso selalu penggugat proses pemilihan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2019-2022. Ia mengatakan, secara fakta ditemukan bahwa tergugat 9 Mardjojo alias Tio Eng Bo mengajukan surat permohonan tanda daftar rumah agama Buddha kepada Dirjen Bimbingan Masyarakat Budha di Kementerian Agama RI.
“Untuk mendapatkan surat daftar rumah agama Buddha ini, Mardjojo diduga memalsu dirinya sebagai ketua TITD Kwan Sing Bio Tuban. Padahal berdasarkan putusan sela, majelis hakim sudah memerintahkan kepada para tergugat untuk tidak melakukan tindakan pelantikan serta tindakan lain yang mengatasnamakan TITD. Tapi ini dilanggar,” terang Heri Tri Widodo.
Ia menjelaskan untuk terbitnya surat tanda daftar rumah ibadah agama Buddha, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak dalam sengketa.
“Padahal kita sudah tahu, terhadap kepengurusan periode 2019-2022 terdapat sengeketa yang digugat oleh Bambang. Saya menduga Mardjojo telah membuat surat pernyataan palsu untuk terbitnya surat tanda daftar rumah agama Buddha,” jelasnya.
Heri panggilan akrabnya menegaskan, jika Mardjojo mengatasnamakan dirinya sebagai ketua. Yang pasti Mardjojo belum dilantik sebagai ketua umum. Kalau merasa sudah dilantik, juga sampai saat ini belum ada serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.
“Jadi Mardjojo tidak bisa mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umum TITD,” tegas Heri.
Sementara itu, Mardjojo mengatakan semua persoalan tersebut diserahkan kepada umat anggota TITD Kwan Sing Bio Tuban. Karena semua orang tidak bisa menghakimi yang bisa menghakimi atau menentukan sah atau tidak adalah mayoritas umat anggota. Siapapun tidak bisa, karena musyawarah umat anggota adalah musyawarah tertinggi suatu oraginisi.
“Intinya semua itu sudah direstui dan disahkan oleh umat. Semua diserahkan pada umat dan biar umat yang menilai. Siapapun tidak bisa menghakimi, kita mayoritas 90 persen masak dikalahkan 10 persen,” terang Mardjojo.
Sebatas diketahui, pada 13 Oktober 2019, ratusan umat datang ke kelenteng untuk melakukan pemilihan pengurus dan penilik periode 2019-2022. Mereka hadir ke kelenteng atas undangan yang dibuat oleh Inisiator dan Fasilitator Pemilihan Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban.
Undangan tersebut ditanda tangani oleh sembilan orang, diantaranya Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan selaku Ketua Umum Kelenteng Tuban.
Dalam pemilihan itu disepakati Tio Eng Bo ditunjuk sebagai Ketua Umum TITD Kwan Sing Bio Tuban periode 2019-2022. Kemudian Tan Ming Ang dipercaya umat sebagai Ketua Penilik Kelenteng.
Mereka berdua terpilih secara aklamasi dan dilakukan pelantikan saat itu pula. Serta pihak inisiator dan fasilitator mengaku pemilihan pengurus baru telah sesuai pasal 10 dalam AD/ART Kelenteng.
Namun disisi lain, pemilihan itu diprotes beberapa umat karena di nilai cacat hukum dan melanggar aturan. Salah satunya di sampaikan Alim Sugiantoro, Ketua Penilik Domisioner Kelenteng Tuban. (rohman)