Polemik Kilang, Kades Beji Laporkan Kades Wadung ke Polres Tuban

halopantura.com Tuban – Kasus perusakan patok yang dilakukan tiga orang di lahan warga yang akan digunakan untuk pembangunan Kilang Minyak di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jatim, kembali memanas.

Kali ini, Zainul Arifin Kepala Desa (Kades) Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, meradang. Karena ia dituduh minta uang ke warga terkait kasus tersebut.

Tak terima, Kades Beji melaporkan dua orang ke Polres Tuban terkait dugaan pencamaran nama baik melalui media sosial atau Whatsapp (WA).

Dua orang yang dilaporkan itu diketahui bernama Sasmito, Kades Wadung, Jenu. Kemudian Kadek Ambarajaya, selaku koordinator proyek kilang minyak New Grass Root Refinery (NGRR) di Tuban.

“Saya sudah melaporkan dua orang ke Polres Tuban,” kata Kades Beji, Rabu, (29/5/2019).

Kejadian itu bermula saat Kades Beji mendapat informasi dari Eko Supriyadi. Ia dituduh meminta uang ke warga, dan tuduhan itu beredar luas ke masyarakat.

Pencemaran nama baik Kades Beji melalui media sosial atau Whatsapp itu diduga dilakukan Sasmito dan Kadek Ambarajaya.

“Saya dituduh meminta uang dari warga Desa Wadung untuk lobi-lobi dalam perkara yang menimpa warga Desa Wadung (kasus perusakan patok,red), padahal saya tidak pernah minta uang,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengaku dituduh sebagai penipu, bajing, dan perampok. Tak terima dengan itu kemudian melaporkan perkara itu ke Polres Tuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan ini terkait pencemaran nama baik saya melalui media sosial atau WA yang diduga dilakukan dua orang,” jelasnya.

Terkait adanya laporan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Mustijat Priyambodo. Ia mengaku perkara itu masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami baru menerima laporan tersebut. Selanjutnya kami akan lakukan upaya penyelidikan terlebih dulu terkait laporan tersebut,” jelas AKP Mustijat Priyambodo.

Pemberian sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memvonis bersalah terhadap ketiga terdakwa kasus perusakan patok di lahan warga yang akan digunakan untuk pembangunan Kilang Minyak di Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jatim, Rabu, (28/5/2019).

Ketiga terdakwa itu diketahui bernama Mashuri warga Desa Sumurgeneng. Kemudian Dwi Sutrisno, dan Sagung yang keduanya warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu.

Mereka bertiga divonis bersalah dengan hukuman pidana selama 2 bulan 10 hari penjara. Karena terbukti bersalah melakukan kasus perusakan patok di lahan milik Nurhadi warga setempat.

Kasus itu dipicu dari penolakan warga terkait rencana pembangunan Kilang Minyak di Jenu, Tuban. Hingga akhirnya, ada warga yang melakukan perusakan patok di lahan warga yang akan digunakan untuk proyek Nasional itu. (rohman)

Tinggalkan Balasan