Polemik Kilang Rosneft, Camat Jenu Dilaporkan ke Polres Tuban

halopantura.com Tuban – Polemik terkait pembebasan lahan untuk kilang New Grass Root Refinery (NGGR) di Desa Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, Tuban masih menyisakan persoalan baru. Kali ini puluhan warga dari dua desa itu geram dengan mendatangi Mapolres Tuban, Senin, (30/7/2018).

Mereka datang ke Polres Tuban untuk melaporkan Camat Jenu Moh. Maftuchin Reza, Kepala Desa Remen Eko Prasetyo, dan Kepala Desa Mentoso Saji. Ketiganya dilaporkan terkait dugaan membuat surat pernyataan palsu yang mencatut nama warga.

Surat itu berisi pernyataan persetujuan pembebasan lahan untuk kilang minyak Pertamina Rosneft di dua desa setempat. Padahal sampai saat ini para warga belum setuju tanahnya dijual untuk proyek kilang minyak tersebut.

“Kita melaporkan Camat Jenu, Kepala Desa Remen, dan Kepala Desa Mentoso kepada Polres Tuban agar pembuatan surat pernyataan itu diusut secara hukum, karena telah merugikan warga,” terang Suwarno, pelapor satu dari warga Desa Mentoso.

Menurutnya, laporan ini bermula pada tanggal 2 Juli 2018 telah beredar surat penyataan Kepala Desa Remen dan Mentoso. Masing-masing surat itu ditandatangai Camat Jenu dan kepala desa yang isinya tidak benar.

“Seolah-oleh isi surat tersebut, ada kesepakatan warga untuk menjual tanannya kepada proyek kilang minyak dan memberikan hak kepada bank BNI Cabang Tuban untuk mengelola pembayaran, padahal itu tidak benar,” terang Suwarno di Mapolres Tuban.

Munculnya surat itu, Suwarno menambahkan ada pihak yang dirugikan termasuk warga di dua desa dan parbankan. Karena masyarakat di dua desa itu tidak pernah membuat kesepakatan semacam itu dan justru sebaliknya masyarakat menolak untuk menjual tanhanya kepada proyak Pertamina Rosneft.

“Atas kejadian itu masyarakat sudah dirugikan, termasuk harkat dan martabat telah direndahkan. Terlebih keberadaan surat itu menimbulkan saling curiga antar satu dengan yang lainnya,” tegas Suwarno.

Lebih lanjut, Suwarno mengaskan persoalan itu harus di usut secara hukum karena warga telah dirugikan dengan beradarnya surat tersebut. “Kita berharap penegak hukum bertinda secara tegas dalam menyikapi persoalan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, dalam laporan para perwakilan warga dari dua desa ditemui Iptu Dean Tomy R, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Tuban, di ruangan pertemuan Reskrim Polres Tuban. Pertemua berjalan dengan singkat lantaran ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, salah satunya identitas pelapor.

“Laporan kita terima dan masih kita pelajari, termasuk ada dokumen warga yang perlu dilengkapi,” jelas Iptu Dean Tomy R.

Pemberitaan sebelumnya, atas beredarnya surat itu ratusan warga dari Desa Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, Tuban bergejolak dengan menggelar aksi ujuk rasa di halaman kantor kecamatan setempat, Jumat (6/7/2018).

Baca : https://www.halopantura.com/blunder-camat-ratusan-warga-desak-camat-jenu-dicopot/

Salah satu tuntutan warga menyuarakan agar Camat Jenu segera di pecat dari jabatannya karena telah meresahkan masyarakat. Serta mereka juga meminta agar Kepala Desa Remen dan Mentoso mudur dari jabatannya. (rohman)

Tinggalkan Balasan