Polemik Proyek PT SAG, Polres Tuban Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan

halopantura.com Tuban – Pekerjaan proyek yang dilaksanakan PT Sumber Aneka Gas (SAG) terkait pengurukan lahan persawahan sekitar 72 hektar di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, kian memanas.

Kali ini, masyarakat yang mengatasnamakan dari Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Tuban melaporkan Andik C Nugroho, pimpinan proyek (pimpro) PT SAG ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terkait laporan tersebut, Satreskrim Polres Tuban telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor : SP.Lidik/ 324/VI/2022 Satreskrim tanggal 20 Juni 2022. Hal tersebut disimpan Hari Subagyo, Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Tuban, Kamis (21/7/2022).

“Sudah kita laporan ke Polres Tuban. Saya juga sudah di mintai keterangan di Unit IV Satreskrim Polres Tuban dalam rangka klarifikasi dan penyelidikan,” ungkap Hari Subagyo.

Lembaga Konsorsium itu menilai pimpro PT SAG terlalu berani melaksanakan kegiatan pengurukan di lahan persawahan Sambonggede. Sebab, perusahaan diduga belum mengantongi sejumlah izin terkait dokumen pengelolaan lingkungan hidup dan alih fungsi lahan dari tanah sawah beririgasi ke tanah non pertanian.

“Kita belum dikasih tahu terkait dokumen lingkungan, tetapi aktivitas pengurukan masih jalan,” jelas Heri panggilan akrab Advokat tersebut.

Selain itu, pihak konsorsium juga mengaku jengkel karena ketika pimpro ditanya terkait bukti dokumen lingkungan selalu berkelit dengan alasan harus minta izin dari management pusat. Tetapi, sampai saat ini dokumen belum ditunjukkan.

Menyikapi hal tersebut, Bambang Irawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban angkat bicara. Ia menyampaikan PT SAG itu kegiatan migas dan proyek strategis nasional sehingga segala dokumen menjadi kewenangan pusat.

“Semua dokumennya menjadi kewenangan pusat termasuk persetujuan lingkungannya. Kalau terkait dengan alih fungsi lahan bukan kewenangan kami,” beber Bambang Irawan.

Sementara itu, Pimpro PT SAG Andik C Nugroho masih memilih “puasa” komentar terkait polemik tersebut. Sebab ketika di konfirmasi lewat ponsel tidak direspon hanya terdengar nada panggilan masuk.

Pemberitaan sebelumnya, puluhan masyarakat menggelar aksi demo dan memblokir akses pintu masuk proyek pengurukan lahan sawah yang dikerjakan PT Sumber Aneka Gas (SAG) di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Selasa (19/7/2022).

Aksi demo tersebut dipicu lantaran perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan hidup tetapi kegiatan proyek berjalan.

Baca juga : Penularan Cepat, 6.113 Ekor Hewan Ternak di Tuban Terjangkit PMK

Baca juga : Polemik Lingkungan, Warga Tuban Tutup Paksa Pintu Proyek PT Sumber Aneka Gas

Massa aksi juga menyebut perusahan juga diduga tidak memegang dokumen terkait alih fungsi lahan dari tanah sawah beririgasi ke tanah non pertanian. Sehingga, para pendemo minta sejumlah dokumen tersebut harus dilengkapi dulu sebelum perusahaan melakukan kegiatan pengurukan lahan persawahan di Desa Sambonggede, Merakurak, Tuban. (rohman)

1 Komentar
  1. […] Baca juga : Polemik Proyek PT SAG, Polres Tuban Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan […]

Tinggalkan Balasan