Polisi Amankan 2 Pemuda Jual Miras Lewat Online
halopantura.com Mojokerto – Anggota kepolisian berhasil mengamankan dua pemuda penjual miras ilegal lewat online. Meraka ditangkap polisi saat akan melakukan sistem pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD) di kota Mojokerto, Jawa Timur.
Kasi humas Polres Mojokerto Kota, Iptu MK Umam mengatakan, terduga pengedar miras RB (21) dan KR (18) ditangkap di wilayah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jatim, Rabu siang (29/6/2/22).
Dari tangan kedua pemuda asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo tersebut, polisi menyita sejumlah 125 botol berisi minuman keras (miras) jenis arak bali.
“Barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Umam, Jumat (1/7/2022).
Penindakan kasus kasus itu dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras tanpa izin di media sosial (medsos) Facebook (FB).
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengecekan di media sosial. Dari situ diketahui akan ada transaksi COD miras di depan rumah kos di Kelurahan Meri.
“Selanjutnya, anggota Satsamapta Polresta Mojokerto mendatangi lokasi tersebut,” ujar Umam.
Menurut Umam, sekitar pukul 12.00, anggota Satsamapta mendapati dua orang diduga pengedar sedang menunggu pelanggannya. Dua orang itu tak lain adalah RB dan KR.
Mereka datang ke kota untuk mengantar miras pesanan orang,” terang Umam.
Setelah diperiksa petugas, mereka ternyata membawa 125 botol miras jenis arak Bali dalam kemasan botol ukuran 600 mililiter. Miras itu diangkut dengan menggunakan ronjot dibonceng sepeda motor.
.
“Pengakuannya, mereka sering melayani pesanan dari luar daerah,” ucap Umam.
Selain itu, keduanya juga mengaku menjual miras tanpa izin SIUPMB maupun SIUPMBT. Praktik terlarang itu telah dilakukan selama dua bulan terakhir.
“RB mendapat pasokan arak Bali langsung dari Pulau Dewata berkat kenalannya,” katanya.
Baca juga : Pakai Motor Dinas, Bripka Oskar Yudha Anggota Polisi Tuban Meninggal Ditabrak Xenia
Baca juga : Bupati Tuban Ajak Bunda PAUD Songsong Masa Emas
Selanjutnya, kedua orang terduga pengedar berikut dengan barang buktinya diamankan ke Polresta Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Perda Kota Mojokerto nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” tegasnya.
Umam menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan, mereka diperbolehkan pulang dan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Mojokerto. Sedangkan barang bukti miras disita untuk dimusnahkan. (fin/roh)