Polisi Amankan 2 Pemuda Perusak Ornamen Tugu di Nganjuk

halopantura.com Nganjuk – Kasus perusakan ornamen Tugu Asmaul Husna yang berdiri di pertigaan kecamatan Tanjunganom Nganjuk diungkap oleh aparat kepolisian setempat.

Dua orang pemuda yang diduga merupakan pelaku perusakan Tugu Asmaul Husna pada Kamis (12/1/2023) telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Nganjuk, Jawa Timur.

“Ya, dalam waktu kurang dari 24 jam kami telah mengamankan 2 orang pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta, Jumat pagi, (13/1/2023).

Pelaku inisial FM (21) asal Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon, Nganjuk dan DA (19) alamat Desa Betet, Kecamatan Prambon, Nganjuk beserta sepeda motor honda beat warna hitam.

“1 orang masih buron,” kata Kasatreskrim yang akrab dipanggil Gusti ini.

Sebelumnya, ornamen tugu di simpang tiga (pertigaan) Tanjunganom ditemukan oleh warga dalam keadaan hancur seperti bekas meledak pada Kamis (12/1/2023).

Polisi kemudian datang dan mendapatkan fakta berbeda. Ornamen berbentuk bulat bertuliskan Asmaul Husna tersebut ternyata dihancurkan oleh terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Fakta tersebut terungkap setelah petugas menganalisa rekaman CCTV di sekitar TKP yang menunjukkan 3 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor berhenti di dekat tugu dan salah satunya memukul tugu itu dengan tangan kosong hingga hancur.

“Kami tidak menoleransi perbuatan tersangka ini, mereka sudah membuat resah warga Kabupaten Nganjuk, untuk itu perkara ini akan kami tuntaskan hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka,”ungkapnya.

Sementara, FM mengaku berbuat demikian akibat pengaruh minuman beralkohol jenis arak yang sebelumnya diminum bersama pelaku lainnya. FM juga mengaku minum arak karena kesal sering bertengkar dengan istrinya.

“Saya emosi dan ingin melampiaskan ke orang yang akan saya jumpai di jalan, namun saat itu jalanan sepi akhirnya saya lampiaskan ke ornamen tugu itu dengan memukulnya sebanyak 2 kali dengan tangan kosong,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, mereka sempat menekuk pelat nomor sepeda motor dengan maksud untuk menutupi jejaknya agar tidak dikenali identitasnya oleh warga sekitar dan selanjutnya melarikan ke arah timur dari TKP.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 56 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan