Polisi Amankan 4 Pelaku Penganiayaan Terhadap Pemuda, Gegara Ini

halopantura.com Tulungagung – Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap pemuda di depan makam. Hal itu dibenarkan Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno.

Mereka adalah DF (23), warga Kelurahan Bago, Tulungagung; ED (22) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru; KB (27) warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dan RK (16) warga Tulungagung.

“Para pelaku sudah ditetapkan tersangka. DF merupakan residivis dan RK anak di bawah umur,” katanya, tertulis, Sabtu (9/12/2023).

Mujiatno menjelaskan, para pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ASA (18) warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (4/12/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” katanya.

Saat itu korban bersama temannya sedang duduk-duduk di depan makam Kelurahan Sembung, Tulungagung kemudian didatangi pelaku.

“Para pelaku melakukan tindak pidana itu diawali dengan saling memandang atau memelototi,” ujar Mujiatno.

“Karena para pelaku merasa tersinggung akhirnya menghampiri korban dan setelah itu para pelaku melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban dan saksi korban,” lanjutnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di wajah dan luka robek di pelipis mata sebelah kiri. Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polres Tulungagung.

Usai menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan termasuk menggali keterangan sejumlah saksi dan korban. Dari penyelidikan itu, diketahui mereka adalah pelakunya.

Hingga akhirnya pada Selasa (5/12/2023), tim resmob Macan Agung Satreskrim menangkap mereka di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk pemeriksaan.

“Keterangan pelaku, sebelum melakukan tindakan pidana penganiayaan mereka mengonsumsi minuman keras. Jadi saat melakukan penganiayaan itu pelaku dalam pengaruh minuman keras atau mabuk,” ucapnya.

Mujiatno menambahkan, tiga pelaku ditahan di rutan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sedangkan satu pelaku di bawah umur tidak dilakukan penahanan namun tetap dilakukan penyidikan oleh Unit PPA hingga proses ke tingkat Kejaksaan. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan