Polisi Amankan 9 Pemuda Kediri Terkait Pengeroyokan

halopantura.com Kediri – Sembilan pemuda diamankan anggota Polres Kediri Kota, Jawa Timur. Meraka diringkus lantaran diduga terlibat kasus pengeroyokan di Lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak dan Lingkungan Tirtoudan Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Kesembilan pelaku adalah MA (21) warga Kecamatan Ngadiluwih; DBS (21) warga Kecamatan Pesantren; MWS (20); GOD (21) dan MS (20) warga Kecamatan Kandat BMR (16) Warga Kec. Kandat dan AR (17) Warga Kandat serta Dua orang pelaku lainnya MS (18) warga Ngadiluwih; dan RPP (18) warga Pesantren.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (10/5/2022) lalu dengan korban AK (17) dan SA (17) warga Kecamatan Pesantren serta RPA (21) warga Kelurahan Tosaren.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (10/5) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Mulanya beberapa pengendara sepeda motor melintas dari Ngadiluwih Kabupaten Kediri dengan tujuan ke Centong Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

“Pada saat melintasi jalan lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah pos,” ujarnya.

Karena korban merasa terganggu mendengar suara bising sepeda motor tersebut, Korban sempat menegur dan terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan sebanyak tujuh orang dari pengendara sepeda motor tersebut melakukan pengeroyokan terhadap AK dan SA.

“Akibatnya korban AK dan SA mengalami luka di bagian pelipis dan pipi korban,” katanya.

Setelah kejadian di TKP Lingkungan Jegles, Kelurahan Bawang, sejumlah pengendara sepeda motor tersebut membubarkan diri dan berpencar.

Kemudian, salah satu pengendara motor yang berboncengan MS dan RPP ketika melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren melihat korban RPS.

Ketika RPS mengingatkan karena suara bising sepeda motor yang dikendarai MS dan RPP, diduga mereka tersinggung lalu mengeroyok RPS yang menegurnya.

“Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang ( pengeroyokan ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan ” ungkap Pungkas AKP Tomy Prambana.

Sementara itu Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi meminta seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri, sehingga aman nyaman dan perekonomian dapat kembali bangkit.

“Harapan saya Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi, tapi seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri. Sehingga aman, nyaman dan perekonomian masyarakat kembali bangkit,” ujarnya. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan