Polisi Amankan Miras Sebelum Pesta Pernikahan
halopantura.com Jombang – Menggelar pesta pernikahan berujung harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, dalam hajatan itu akan dilakukan pesta menuman keras. Polisi yang mendapatkan informasi langsung mengamankan.
Pelaku yang diamankan yakni Ka (45) warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang kota. Dari rumahnya disita belasan kardus miras berisi bir bintang.
AKP Suparno, Kapolsek Jombang Kota menjelaskan, petugas awalnya mendapat informasi bahwa KA akan menggelar pesta pernikahan dengan hiburan musik electone. Selain hiburan musik, juga akan dilakukan pesta miras.
Kapolsek bersama anggota kemudian turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Ternyata informasi itu benar, selanjutnya, minuman haram itu diangkut ke kantor polisi dan pemilik turut diamankan untuk diperiksa.
“Barang bukti yang disita berupa miras jenis Bir putih merk Bintang sebanyak 15 kardus berisi 180 botol, miraa jenis bir hitam merk Guines sebanyak 3 kardus berisi 72 botol,” ujarnya, Minggu (22/4/2018).
Akibat perbuatannya, pelaku diduga melanggar tindakan pidana ringan (Tipiring). Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dilakukan penahanan di Polsek Jombang Kota.