Polisi Amankan Mobil Pengangkut 9 Drum BBM Subsidi
halopantura.com Jombang – Satreskrim Polres Lamongan menangkap satu unit mobil jenis Toyota Calya karena mengangkut 9 drum Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pertalite. Diduga telah terjadi penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengemudi Toyota Calya S 1636 JW adalah SU (56), warga Dusun Penompo Desa Sukosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro membenarkan adanya penangkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Terkait penangkapan tersebut benar adanya, mobil pengangkut BBM subsidi jenis Pertalite itu kita amankan pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Anton, Senin ( 26/6/2023).
Ia menjelaskan, saat itu mobil Calya yang membawa drum melintas di Jalan Raya Mantup, tepatnya di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan mobil pengangkut BBM bersubsidi itu berawal saat tim dari Satreskrim Polres Lamongan patroli di wilayah Kecamatan Mantup.
Kemudian petugas mendapat informasi bahwa ada seseorang yang membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah banyak yang di angkut mobil Toyota Calya warna silver.
Petugas Satreskrim bergerak cepat ke jalan Raya Mantup dan menemukan mobil Toyota Calya S 1636 JW, yang menurut informasi warga di dalamnya terdapat sejumlah drum berisi BBM jenis pertalite.
“Petugas melakukan pengadangan dan dilakukan penggeledahan hingga petugas menemukan sebanyak sembilan drum yang berisi BBM jenis pertalite,” ujar Anton.
Adapun dari 9 drum itu dengan rincian empat drum masing-masing berisi 60 liter Pertalite, empat drum masing-masing berisi 60 liter pertalite dan satu drum berisi 30 liter Pertalite.
“Selain itu ditemukan delapan lembar surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dan 18 bendel nota pembelian BBM jenis Pertalite,” katanya.
Dari penangkapan itu, petugas membawa sopir beserta barang bukti ke Mapolres Lamongan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara terduga pelaku SU mengaku BBM jenis pertalite itu di beli di SPBU 5462228 Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
“Pengakuan pelaku, BBM jenis pertalite tersebut akan dijual lagi di rumahnya seharga Rp11.500 dan juga kepada pemilik pom mini untuk dijual kembali seharga Rp11.000,” tutupnya. (fin/roh)