Polisi Amankan Pelaku Bondet di Rumah Petugas Lapas Malang

halopantura.com Malang – Pelempar bom ikan atau bondet di rumah petugas keamanan Lapas Malang, Jawa Timur ditangkap polisi. Motif pelaku meneror korban dengan bondet karena dendam.

Satu pelaku yang merupakan eksekutor pelempar bondet pria berinisial WH (33) asal Desa Bokor Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan pelaku lainnnya yang membantu WH melancarkan aksinya telah dikantongi identitasnya oleh polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), saat ini dalam pengejaran oleh petugas.

“Alhamdulillah kami menangkap satu pelaku dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka sebagai eksekutor yakni inisial WH. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Malang,” kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Senin (12/12/2022).

Wahyu menambahkan, pihaknya kini juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya.

“Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, sudah masuk DPO,” ujarnya.

Satu unit motor Kawasaki Ninja 150RR warna Merah yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya juga disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka WH mengakui dirinya yang melakukan teror melempar bondet ke rumah korban di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Teror pelemparan bom dilakukan karena dendam terhadap korban yang merupakan sipir di Lapas Lowokwaru Malang.

“Motifnta karena sakit hati pada saat di dalam tahanan (Lapas Lowokwaru) ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka, yaitu digulung pada saat di tahanan,” ujarnya.

Tersangka bisa mendapatkan bom ikan yang digunakan untuk melakukan teror adalah dengan cara membeli di daerah Pasuruan, Jawa Timur.

“Bondet didapat dari Pasuruan dengan membeli seharga Rp500 ribu,” ujarnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka WH merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan berbagai kasus. Setidaknya ia telah 4 kali mendapat putusan hukuman penjara sejak 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

“Pelaku adalah residivis dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, baru bebas tiga bulan yang lalu,” pungkasnya.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Diketahui, pada Senin (24/10/2022) dua orang mengendarai motor tanpa pelat nomor polisi, melemparkan bondet ke depan rumah korban di Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Senin (24/10/2022) lalu.

Tak ada korban jiwa dalam ledakan bom bondet tersebut. Namun, rumah petugas keamanan Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Malang ini pada bagian depannya rusak berat akibat ledakan bom ikan. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan