Polisi Amankan Pemuda Jual Miras di Pinggir Jalan
halopantura.com Tulungagung – Polisi menangkap seorang pemuda saat transaksi minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol di pinggir Jalan Wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penjual minuman beralkohol berinisial MR (22) ditangkap anggota Polsek Besuki Polres Tulungagung, Kamis, (6/1/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Nenny menyebut, pengungkapan kasus peredaran miras berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi jual beli miras di wilayah Kecamatan Besuki. Lalu informasi itu ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada MR yang dicurigai hendak memasarkan minuman beralkohol di pinggir jalan Dusun Bulu, Desa Tanggulwelahan kemudian dilakukan penyergapan,” kata Iptu Nenny, Minggu (9/1/2022).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap MR, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 100 botol minuman beralkohol jenis ciu berbagai ukuran. Di antaranya 50 botol minuman jenis ciu ukuran 600 ml, 50 botol minuman jenis ciu rasa gedang klutuk ukuran 600 ml.
Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Supra nopol AG 2075 BI, 1 unit sepeda motor Honda vario nopol AG 6118 AAB, uang tunai hasil penjualan Rp200.000, 1 buah HP merk Xiaomi yang digunakan transaksi minuman terlarang.
“Pelaku diduga melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan di bidang perdagangan minuman berakohol,” ungkapnya.
Selanjutnya pemuda asal Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, itu beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Besuki Polres Tulungagung,” ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 62 ayat (1) UU.RI.No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub106 jo padal 24 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Sub pasal 64 ke 14 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.
Kami mengimbau masyarakat jika mengetahui adanya kegiatan pekat, antara lain perjudian, minuman keras, dan prostitusi yang meresahkan, segera melapor ke kepolisian,” imbaunya. (rif/fin/roh)