Polisi Amankan Pengedar 2000 Butir Pil Koplo
halopantura.com Mojokerto – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto meringkus Miftachul Mubin (39), Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Ia diamanatkan karena diduga sebagai pengedar narkoba pil koplo.
Miftachul Mubin ditangkap korps seragam coklat pada Jumat (4/11/2022) pekan lalu dengan barang bukti ribuan butir pil dobel L yang siap untuk diedarkan ke pelanggannya.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno, Senin (7/11/2022).
Bambang menjelaskan pelaku diringkus di samping rumah di Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada, Jumat (4/11/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
“Anggota melakukan penangkapan terhadap terlapor Miftachul Mubin karena terbukti mengedarkan menyimpan obat/pil dobel L sebanyak 2.000 butir,” ujarnya
Barang bukti yang diamankan petugas, satu buah plastik berisi 1.000 butir pil dobel L, satu buah plastik berisi 1000 butir pil dobel L, satu buah tas kresek plastik warna hitam, satu unit Handphone (HP) merk Samsung warna biru dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Ribuan pil dobel L tersebut diperoleh dari seseorang,” kata Bambang menegaskan.
Menurutnya, terlapor mengaku mendapat barang haram tersebut dari A, yang saat ini sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Mojokerto.
“Terlapor dan barang bukti sendiri sudah dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatresnarkoba Polres Mojokerto.
Baca juga : Penonton Diamankan, Konser Musik Dangdut di Tuban Diwarnai Kericuhan
Baca juga : Viral, Polda Jatim Tangkap Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah
Lebih lanjut Bambang menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus peredaran obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Kami masih kembangkan dengan memburu jaringan. Semoga mereka dapat segera tertangkap,” tandasnya. (fin/roh)