Polisi Amankan Pengemudi Grand Max Usai Buang Sabu ke Jalan
halopantura.com Tuban – Pengemudi mobil grand max di amankan anggota Satlantas Polres Tuban ketika melintas di pos Lantas Temangkar, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Minggu, (31/1/2021) pukul 10.00 Wib. Alhasil, saat digeledah anggota menemukan obat terlarang jenis sabu yang dibawa pengemudi.
Pengemudi itu berinisial TFP (37), salah satu pemuda yang tinggal di Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Kini, pelaku telah diserahkan ke Satreskoba Polres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Anggota telah menyerahkan pengemudi Grand Max bernopol B-2576-PKO beserta kendaraannya maupun barang bukti (sabu, red) kepada Sat Narkoba Polres Tuban,” ungkap AKP Argo Budi Sarwono, Kasat Lantas Polres Tuban.
Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula saat anggota melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar pos Temangkar. Pada saat itu, anggota melihat mobil grand max bernopol B 2576 PKO yang dikemudikan pelaku dan dihentikan.
“Mobil melaju dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan tinggi, melanggar marka lajur kiri,” jelas AKP Argon panggilan akrabnya.
Setelah itu, anggota melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan maupun identitas pengemudi. Ketika digeledah, pengemudi merasa gugup dan membuang satu poket sabu di ke jalan raya.
“Saat diperiksa oleh petugas, pengemudi membuang sesuatu barang yang jatuh ke aspal. Setelah dilihat, barang tersebut sejenis kristal putih dalam wadah poket kecil,” terang AKP Argo.
Merasa curiga, lalu anggota menghubungi Satresnarkoba Polres Tuban guna melakukan investasi dan pemeriksaan benda yang mencurigakan tersebut. Mendapat laporan, anggota langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.
“Petugas bersama anggota Sat Narkoba tiba di Pos Temangkar, lanjut melakukan interogasi dan penggeledahan pada barang-batang yang dibawa pengemudi maupun didalam kendaraan grand max,” beber AKP Argo.
AKP Argo menambah, saat digeledah ditemukan alat hisap sabu yang berada di tas pengemudi. Termasuk, benda kristal putih tersebut adalah sabu dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya.
“Pengemudi akhirnya mengakui bahwa dirinya ada pengguna narkoba atau sabu, dan beserta alat hisap tersebut adalah miliknya pelaku,” terangnya.
Lebih lanjut, saat ini pengemudi mobil grand max itu telah diamankan oleh anggota beserta barang bukti yang diduga sabu. Termasuk, anggota masih melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang atau sabu-sabu. (rohman)