Polisi Amankan Ratusan Jeriken Berisi Arak Jowo
halopantura.com Nganjuk – Peredaran minuman keras di Nganjuk terus diberantas oleh kepolisian setempat. Kali ini, Unit Tipiring Sat Sabhara, Polres Nganjuk berhasil mengamankan ratusan jeriken berisi miras di sebuah gudang yang ada di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi adanya mobil truk yang mengangkut jeriken berisi Miras dari wilayah Solo masuk ke wilayah Nganjuk. Saat itu, informasi kendaraan mempunyai ciri-ciri kepala truk berwarna kuning dengan bak warna cokelat.
Polisi pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga diketahui kendaraan itu bernopol AG 9071 UV. Begitu masuk Wilangan, terpantau kendaraan menuju Kecamatan Rejoso.
“Petugas yang membuntutinya, mobil masuk ke Gudang milik MRT di Dusun Ngadirejo, Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Nganjuk,” Kata AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta Kapolres Nganjuk, dalam pers rilisnya, Senin (12/3/2018).
Aparat berkorps cokelat itu langsung menggeledah gudang tersebut. Hasilnya, ratusan jeriken berisi cairan haram ditemukan tersimpan didalam gudang itu.
“Petugas menyita barang bukti sebanyak 205 jeriken berisi arak jowo dan 25 liter arak jowo,” ujarnya.
Pemilik berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk di proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, MRT dijerat pasal 141 Undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fin/roh)