Polisi Beberkan Ibu Rumah Tangga Curi Uang di Kios Sayuran Pasar Pramuka Tuban

halopantura.com Tuban – Anggota polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga karena mencuri tas yang berisi uang di kios sayuran di pasar Pramuka, tepatnya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban. Modusnya pelaku berpura-pura belanja di pasar tersebut.

Pelaku yang diamankan itu berinisial NK (42), perempuan Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban. Kini, ia meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Telah ditahan. Pekerjaan pelaku sebagai ibu rumah tangga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Kamis (7/7/2022).

Polisi membeberkan kasus tersebut bermula ketika pelaku berpura-pura belanja di toko sayuran milik S (31), di pasar Pramuka Tuban, Jumat siang (13/5/2022) sekitar pukul 11.00 Wib. Kemudian, pelaku beraksi ketika korban tengah lengah melayani pembeli lainnya.

“Pelaku berpura pura belanja sayuran di kios milik korban setelah korban sibuk bertransaksi dengan para pembeli, pelaku langsung mengambil tas selempang milik korban,” beber Kasat Reskrim Polres Tuban.

Tak selempang milik korban tersebut disembunyikan di tas belanjaan milik pelaku. Setelah itu, ibu rumah tangga tersebut kabur dengan membawa tas milik korban yang didalamnya berisi uang tunai dan barang berharga lainnya.

“Tas korban disembunyikan di balik tas plastik tempat belanjaan pelaku, lalu dibawa kabur,” jelas mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke kepolisian. Mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ketika berada rumahnya.

Selain itu, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku hasil curiannya. Diantaranya, handphone, uang tunai, dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka ada uang tunai sebesar satu juta sisa uang hasil pencurian, handphone, sepeda motor, dan dompet,” jelasnya.

Baca juga : Anggota TNI Rembang Dikeroyok Dua Orang di Lahan Perhutani Tuban

Baca juga : Hewan Ternak Aman dari PMK, Bos Peternak Sapi Sri Wilujeng Farm Tuban Kebanjiran Pesanan Jelang Idul Adha

Akibat ulahnya, ibu rumah tangga tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

“Ancaman hukum 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan