Polisi Beberkan Motif Perekaman, 2 Pemeran Video Syur di Tuban Jadi Tersangka

halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus video syur yang viral di media sosial (medsos) pada beberapa hari lalu. Keduanya merupakan pemeran video dewasa tersebut.

Kedua tersangka itu adalah A (34), perempuan asal Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Kemudian, si pria berinisial R (36), asal Kecamatan Kerek, Tuban.

“Sudah kita tetapkan tersangka, ada dua orang,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Rabu (7/12/2022).

Ia menjelaskan kasus tersebut bermula ketika si perempuan A berkenalan dengan R lewat medsos Facebook pada awal Mei 2019 silam. Lalu, keduanya saling curhat terkait masalah keluarganya masing-masing.

“Keduanya sudah punya keluarga, dan saling curhat saat berkenalan lewat Facebook,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.

Dari curahan itu, si perempuan sempat pinjam uang sebesar Rp 300 ribu kepada laki-laki. Setelah itu, keduanya bertemu dan menjalin hubungan asmara sampai melakukan hubungan terlarang di sejumlah tempat.

“Mereka melalukan hubungan beberapa kali di sejumlah tempat, ada di kamar kos-kosan dan hotel,” jelas AKP Gananta panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.

Ketika melakukan hubungan seksual, pasangan bukan suami istri itu juga merekam setiap adegannya menggunakan kamera ponsel untuk dokumentasi pribadi. Mirisnya, adegan dewasa itu tampak bocah di bawah umur yang merupakan anak dari si perempuan.

“Hasil pemeriksaan, video itu awalnya untuk konsumsi pribadi, dan tidak untuk disebar luaskan,” tegas AKP Gananta.

Seiring berjalannya waktu, Kasat Reskrim Polres Tuban menyampaikan jika si perempuan meminta kepada R agar hubungannya diakhiri. Merasa tak terima, tersangka R nekat mengirim video dewasa tersebut kepada suami dari si perempuan.

“Suami A merespons dan memaafkan istrinya usia melihat video,” terang mantan Kanit Regident Satlantas Polres Tuban itu.

Respon itu membuat tersangka R gelap mata, dan menyebarkan video hubungan intimnya ke media sosial sampai masyarakat luas. Sontak, video syur itu menjadi viral dan menghebohkan masyarakat.

“Tersangka R tidak terima, dan menyebarkan video tersebut ke masyarakat umum,” jelas AKP Gananta.

Baca juga : Didampingi KPR, Kasus KDRT di Tuban Dipicu Perselingkuhan Berakhir Damai

Baca juga : DPRD Tuban Nilai Ada Puluhan Proyek Berpotensi Tak Selesai Tahun 2022

Lebih lanjut, pemeran perempuan sudah dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban. Sedangkan, tersangka laki-laki masih dalam proses pengejaran anggota karena disinyalir kabur luar kota Tuban.

“Pihak perempuan sudah kita mintai keterangan. Laki-laki masih pendalaman dan dilakukan penangkapan,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan