Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor di Surabaya
halopantuta.com Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Surabaya terhadap meringkus komplotan pencurian motor.
“Pelaku telah ditahan,” ungkap Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto, Jumat (16/6/2023).
Terduga pelaku inisial OP (24), salah satu anggota komplotan dibekuk. Sedangkan dua lainnya, RH dan RH, kini dalam pengejaran Polisi.
“Benar, tersangka diringkus tidak lama usai dilaporkan korbannya pada Rabu (7/6/2023) lalu,” ujar Suroto.
Kejadian pencurian dengan pemberatan motor itu berlangsung pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 03.00.
Pelaku bersama komplotannya menyasar rumah Nurul di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Angrek Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Sebuah sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi L 5748 KO yang terparkir di halaman depan rumah korban digondol pelaku.
Setelah kejadian, korban melaporkan ke polisi. Aksi komplotan bandit motor tersebut sempat terekam kamera CCTV di lokasi.
Lewat rekaman CCTV itu kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.
“Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu tersangka,” ujarnya.
Kini tersangka OP beserta beberapa barang bukti antara lain rekaman CCTV, STNK dan BPKB motor yang dicuri, serta kaos lengan pendek berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” pungkasnya. (fin/roh)