Polisi Belum Tentukan Otak Pelaku Perusakan Patok di Lahan Kilang
halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban masih terus mengembangkan kasus dugaan perusakan patok di lahan warga yang akan digunakan untuk rencana pembangunan Kilang Minyak, di Dusun Boro, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jatim.
Selain itu, penyidik belum menentukan siapa dalang dalam perusakan patok tersebut. Sebab, sejauh ini proses penyelidikan masih berjalan, dan menunggu pemeriksaan beberapa saksi.
“Kita menunggu pemeriksaan, dan kita harus melihat fakta hukum,” kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, ketika menjawab pertanyaan tentang siapa yang menjadi otak pelaku perusakan, Rabu, (3/4/2019).
Menurutnya, dalam kasus itu telah ditetapkan tiga tersangka, dan telah di tahan. Serta kasus tersebut terus di kembangkan.
“Kasus itu masih dikembangkan, masih di panggil (saksi,red), selanjutnya bagaimana kasus itu ya melihat hasil pemeriksaan,” tegas Kapolres Tuban.
Pemberitaan sebelumnya, Polres Tuban telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Sabtu, (23/3/2019). Mereka sebagai tersangka dalam dugaan kasus perusakan patok yang berdiri di lahan warga Dusun Boro, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban.
Ketiga tersangka itu berinisial M, S, dan HS, yang kesemuanya merupakan warga yang tinggal di ring satu rencana pembangunan kilang minyak di Kecamatan Jenu.
Mereka diduga melakukan perbuatan itu lantaran menolak keberadaan kilang berdiri di Tuban. Pengungkapan kasus itu atas laporan masyarakat. (rohman)