Polisi Bongkar Arena Judi Kartu Remi di Desa Catakgayam

halopantura.com Tuban – Kepolian Sektor Mojowarno Polres Jombang berhasil membongkar arena judi kartu remi di wilayah hukum setempat. Hasil itu, anggota berhasil mengamankan dua pemain judi.

Mereka adalah Jainuri (46) warga Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, dan Agus Mustalikan (45) warga Dusun Catakgayam seltan, Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Keduanya diamankan di dusun Catakgayam selatan, Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno pada Minggu siang beserta barang bukti kartu remi dan sejumlah uang yang digunakan sebagai taruhan. Tersangka Jainuri ditangkap pada jam 13.30 Wib, berikutnya Agus diamankan jam 13.45 Wib.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menerangkan, pengungkapan kasus itu atas informasi masyarakat bahwa ada orang melakukan aktivitas perjudian dengan menggunakan uang taruhan tanpa ijin. Selanjutnya, anggota unit Reskrim melakukan penyelidikan.

“Setelah informasi itu pasti dan cukup bukti, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat ini mereka telah ditahan,” kata AKP Yogas, Senin, (21/10/2019).

Dari kedua tersangka, barang bukti yang disita, 2 set kartu remi, 2 buah plasik yang digunakan sebagai alas, serta uang masing-masing Rp 129.000 dan Rp 113.000 dengan total keduanya Rp 242.000.

“Kedua tersangka telah kita tahan dan dan dikenakan pasal 303 tentang perjudian,” pungkas mantan Kapolsek Gudo ini. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan