Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek Anak di Bawah Umur

halopantura.com Pasuruan – Polisi berhasil membongkar praktik perdagangan anak untuk dijajakan sebagai pemandu lagu dan PSK di salah satu vila Gg. Sono, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Sebanyak tiga orang tersangka ditangkap. Para tersangka berinisial SA atau Rara (28) perempuan warga Kelurahan/Kecamatan Prigen, KS alias Kacong (21), laki-laki warga Kelurahan/Kecamatan Prigen.

Tersangka ketiga adalah gadis di bawah umur berinisial D (17), warga asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang berdomisili di Kelurahan/Kecamatan Prigen.

“Kedua tersangka kami amankan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Rabu (2/11/2022).

Kedua korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut berinisial AR (13) dan NA (13). Keduanya juga merupakan warga Kabupaten Mojokerto.

“Korban NA masih berstatus sebagau pelajar 1 SMP,” katanya menjelaskan.

Bayu menerangkan, kasus itu terungkap ketika orang tua kedua korban melapor ke Satreskrim Polres Pasuruan karena anaknya dipekerjakan sebagai PSK oleh para tersangka.

Berdasarkan laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 3 tersangka pada 14 Oktober 2022. Selain itu, polisi juga mengamankan uang Rp480 ribu dari hasil transaksi dan 1 buku hasil rekap transaksi

Menurut Bayu, hasil penyidikan ketiga orang tersangka mempunyai peran berbeda-beda untuk menjalankan praktik perdagangan orang.

Tersangka SA alias Rara adalah pemilik vila dan sekaligus sebagai Germo, sedangkan KS alias Kacong berperan sebagai penjaga vila. Sementra untuk tersangka D bertugas merekrut korban yang masih di bawah umur.

“Tersangka D inilah yang membujuk kedua korban untuk mau bekerja sebagai LC (pemandu lagu) dan PSK di vila milik SA alias Rara,” ucap Bayu.

Berdasarkan dari barang bukti yang telah diamankan, Bayu mensinyalir praktik perdagangan orang yang dilakukan ketiga tersangka sudah dilakukan sejak lama.

“Dari buku catatan yang kami amankan, disinyalir praktik perdagangan orang ini sudah dilakukan sejak lama,” tandasnya.

Atas perkara itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subs Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta,” kata Bayu menandaskan. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan