Polisi Bongkar Bisnis Kosmetik Palsu Lewat Online

halopantura.com Surabaya – Polisi Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jatim membongkar bisnis dugaan kosmetik palsu yang dipasarkan via online. Dalam kasus itu diamankan dua orang laki-laki.

Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka oleh polisi berinisial SS (31) dan RGS (32). Mereka diduga pemalsu kosmetik dari merek Implora, atau merek milik PT. Implora Sukses Abadi.

Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah membeli kosmetik dengan merek Implora dari akun Shoope atas nama Pomello Official yang mencurigai kosmetik tersebut adalah palsu.

Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahardian menjelaskan, dari laporan tersebut penyidik kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kosmetik merek ternama itu telah diproduksi oleh para pelaku.

Pelaku memproduksi Jl. Cluster Opal Selatan II, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Provinsi Banten dan diperdagangkan secara online di aplikasi Shoppe dengan nama akun Pomello Official.

Gerak cepat Ditreskrimsus Polda Jatim pada 24 November 2022 bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi melakukan penggerebakan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti di rumah yang telah disewa pelaku SS dan RGS di Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.

“Kedua pelaku sejak bulan Februari 2022 sampai dengan bulan November 2022 telah memproduksi kosmetik merek Implora yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT. Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT. Implora Sukses Abadi,” ujarnya.

Kosmetik palsu itu oleh pelaku dibanderol dengan harga Rp20 ribu per piece (pcs), sedangkan kosmetik yang asli harganya Rp35 ribu per pcs.

Akibat perbuatannya para pelaku melanggar Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, Pasal yang disangkakan. Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan