Polisi Bongkar Bisnis Penipuan Berkedok Beli Mobil Murah

halopantura.com Jombang – Mutik (37), seorang ibu rumah tangga asal Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang digelandang anggota kepolisian. Pasalnya, wanita itu terlibat kasus penipuan berkedok jual mobil murah.

Dia selalu menawarkan barang dagangan berupa mobil dan motor baru dengan harga lebih rendah atau murah dibanding harga pada umumnya. Orang-orang pun tergiur untuk membeli, dan ternyata yang di jual adalah barang kreditan. Selain itu, ada pula barangnya tidak dikirim.

Terungkapnya kasus tipu gelap tersebut setelah ada laporan polisi dari salah satu korbannya berinisial LM, warga Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Jombang. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap wanita berparas cantik tersebut.

“Korbannya sementara, yang lapor ini masih 1, namun dari pemeriksaan kita ini akhirnya berkembang banyak sekali,” kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan dalam pers rilis di Mapolres setempat, Jumat (28/2/2020).

Boby memaparkan, modus tersangka menawarkan kendaraan mobil maupun motor dengan harga murah dengan pembayaran cash. Boby mencontohkan, harga mobil baru Rp 150 juta dijual dengan harga Rp 125 juta.

Setelah kendaraan datang, BPKB tidak diberikan. Ujung-ujungnya, kendaraan itu adalah kredit dan pembeli didatangi leasing untuk membayar angsuran.

“Pada praktiknya, kendaraan sudah ada yang datang, juga ada yang belum. Ada juga beberapa korban itu dapat unit, namun ditagih oleh leasing dan mengangsur karena pembeliannya ternyata dari tersangka secara kredit. Padahal ketika diawal tersangka ini menawarkan pembelian secara cash dan korban menyerahkan uangnya secara cash,” papar Boby.

Korban tertarik karena harga yang ditawarkan ini lebih rendah atau lebih murah dari pada harga yang ditawarkan di showroom,” sambung alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 ini.

Menurut Boby, tersangka sudah dua tahun menjalankan bisnisnya tersebut. Keuntungan uang yang didapat ratusan juta rupiah. Pengakuannya, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari- hari.

“Beroperasi hampir 2 tahun, (hasilnya) untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKBP Boby Pa’ludin Tambunan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak belasan kendaraan roda dua (motor) dan dua mobil dengan berbagai jenis dan merek. Rinciannya, 9 unit mobil dan 9 unit motor.

“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan