Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Jual Perumahan di Jombang

halopantura.com Jombang – Polres Jombang, menangkap direktur utama PT Hanief Property Indonesia berinisial DAE (53) warga Desa Jabon, Jombang, Jawa Timur atas dugaan penipuan dan atau penggelapan properti tanah kapling dengan korbannya puluhan orang.

Pria wargs Desa Jabon, Kecamatan Jombang tersebut ditangkap atas laporan perempuan berinisial NF (32) asal perum Griya Kencana Mulya, Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, kejadian itu bermula, Oktober 2019, NF membeli dan membayar perumahan Hanief Islamic Residen kepada DAE total Rp400.000.000.

“Namun rumah tersebut belum keluar sertifikat dan dipasang plang dijual,” kata Teguh, dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Mengetahui ada plang dijual, pelapor berusaha menghubungi terlapor. Namun berulang kali dihubungi, terlapor selalu menghindar. Karena merasa menjadi korban penipuan, pelapor memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim pada 9 Agustus 2020.

Karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jombang, Polda Jatim kemudian melimpahkan penanganan laporan itu ke Polres Jombang.

Teguh melanjutkan, setelah anggota resmob melakukan penyelidikan yang akurat, didapati informasi diduga pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Glagahan Kecamatan Perak, Jombang.

Kemudian pelaku kami amankan pada 7 Januari 2022 sekitar jam 13.00 WIB beserta barang bukti berupa 1 bendel fotocopy kwitansi pembayaran, 1 bendel Fotocopy foto serta 1 bendel fotocopy perjanjian kerja sama,” kata Teguh.

Dalam pemeriksaan awal, diketahui jika pelaku telah menjual perumahan Hanief Islamic Residence yang berlokasi di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang dengan status tanah yang digunakan perumahan masih atas nama pemilik tanah atau belum balik nama ke PT. Hanief Property Indonesia.

“Pembayaran tanah kepada pemilik tanah belum lunas,” jelas Teguh.

Dari hasil pengembangan, hingga saat ini total korban kurang lebih 46 orang. Para korban tersebut di antaranya pembeli perumahan yang telah melakukan pembayaran dengan nominal bervariasi dan pemilik tanah yang pembayarannya belum lunas.

Setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya melanggar pasal 154 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kasawan pemukiman, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

“Pelaku juga diduga melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” tandas Teguh. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan