Polisi Bongkar Peredaran Narkotika 6 Kg Sabu
halopantura.com Surabaya – Peredaran narkoba dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim. Dalam kasus itu, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 6 kilogram dan menangkap dua orang tersangka.
Awalnya polisi menangkap IS alias J (35) kurir sabu di kawasan Kupang Gunung Timur, Surabaya. Dari tangan warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan itu disita sabu 22,81 gram.
Tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong beriinisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya sabu akan dijual dengan dijadikan paketan kecil.
“Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2).
Polisi lalu kemudian mengembangkan dengan melakukan proses penyelidikan. Hasilnya, polisi membekuk satu orang tersangka lagi berinisial ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Tersangka ES itu anak buah HRS yang saat ini menjadi DPO polisi. ES diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Dalam penggeledahan di rumah ES, polisi menemukan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan teh cina dengan berat 5,521 gram serta 7 bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
“Dari tangan tersangka, diamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh cina,” jelasnya.
Berdasarkan interograsi polisi terhadap ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.
Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta.
“Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (win/fin/roh)