Polisi Bongkar Praktek Eksploitasi Anak di Bawah Umur
halopantura.com Nganjuk – Anggota kepolisian berhasil mengungkap praktek perdagangan manusia dengan mengeksploitasi anak dan atau perdagangan orang di sebuah warung wilayah Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yumantara mengatakan, polisi telah mengamankan seorang pria dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus perdagangan anak di bawah umur tersebut.
Tersangka yakni JM (44) warga Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. JM diduga memperkerjakan perempuan yang masih di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang di warung miliknya.
Terungkapnya kasus tersebut bermula petugas gabungan Satpol PP dan Polres Nganjuk melaksanakan kegiatan penertiban PSK di wilayah Kabupaten Nganjuk, pada Kamis malam (8/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Pada saat tim melakukan penertiban di warung milik JM mendapati kira-kira kurang lebih 5 perempuan yang sedang menjajakan diri,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Roni Yumantara, Sabtu malam (10/10/2020).
Kemudian, petugas membawa wanita PSK ke rumah singgah dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Nganjuk untuk dilaksanakan Assesment. Nah, dari hasil Assesment itu diketahui ada 3 perempuan di bawah umur dan telah menjadi korban eksploitasi.
“Temuan itu kemudian dilaporkan ke unit PPA Polres Nganjuk yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka JM,” jelas Roni.
Rony menambahkan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual dan perdagangan anak dan/atau tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo 83 UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dan/atau pasal 12 Jo pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum,” pungkasnya. (fin/roh)