Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan

halopantura.com Jombang – Sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan digerebek anggota kepolisian. Rumah itu berada di Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan Samsul (37) warga desa setempat dan sejumlah bahan yang dipakai untuk meracik petasan.

“Pelaku ditangkap di rumahnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada produksi petasan atau mercon,” kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Rabu (29/4/2020).

Kasus itu terungkap atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan rumah tersebut. Hingga akhirnya, anggota langsung bergerak cepat dengan turun ke lapangan.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika ada seseorang di Desa Keras membuat atau memproduksi bahan peledak petasan atau mercon. Kemudian anggota menyelidikinya hingga dilakukan penggerebekan,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 karung belerang dengan berat 50 kilogram, 1 buah timbangan, 1 buah batu lumpang, 1 buah penumbuk atau alu.

Kemudian, 170 bungkus dengan berat total 85 kilogram, 40 bendel ikat sumbu mercon, 5 kilogram serbuk arang, 6 kilogram serbuk brown, 1 buah ayakan atau saringan, 1 buah timba, 1 kursi plastik kecil serta 1 buah centong kecil.

Atas perbuatannya, Samsul dipersangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan bahan peledak untuk membuat petasan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan