Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Bebas Covid-19
halopantura.com Surabaya – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, membongkar sindikat pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 yang sudah beroperasi selama 4 bulan di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi meringkus lima orang pelaku. Yakni NH, (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang; SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Kemudian MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo; IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan, Sedati, Sidoarjo dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.
“Tersangka diamankan di Jalan By Pass, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Selasa sore (11/5/2021).
Menurut Gatot, kelima tersangka mempunyai peran berbeda. Tersangka NH dan AF berperan sebagai pembuat dan pencetak surat keterangan dokter palsu.
“Sedangkan tiga tersangka lain yakni IB, SG dan MZA berperan membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR,” ucap Gatot.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan surat keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sidoarjo.
Dimana tersangka NH sebelumnya adalah karyawan sebagai office boy di Rumah Sakit Sheila Medika yang telah diberhentikan 4 bulan lalu.
“Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,” katanya.
Totok menerangkan modus operandi para tersangka yakni bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku SG, MZA, dan IB yang berperan sebagai marketing, yakni membeli dari pembuat seharga Rp100.000 untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp400.000 untuk surat keterangan hasil swab PCR,” terangnya.
Kemudian dijual oleh marketing kepada pemesan Rp200.000 untuk hasil swab antigen dan Rp650.000 untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.
Totok menyatakan, anggota timsus saat itu mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp200.000 per surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test tersebut diterima, pelaku langsung diamankan beserta dengan barang buktinya.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH,” jelasnya.
Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.
“Tersangka NH saat itu mengaku membuat sendiri dokumen palsu dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, dimana blanko atau form-nya sudah ada di laptop pelaku,” ujarnya.
Awalnya anggota menangkap dua tersangka beserta barang buktinya. Hasil keterangan dari keduanya, diamankan orang pelaku lainnya yang 2 diantaranya berperan sebagai marketing dan 1 orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak.
“Berdasarkan interogasi, perhari dapat mencetak rata-rata 3 surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” pungkasnya.
Dalam ungkap kasus itu, polisi menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp600.000 dari tersangka NH. Dan dari tersangka SG menyita uang Rp600.000.
Kemudian 4 lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop, 1 bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 1 bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.
“Kelima tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” tegasnya. (fin/roh)