Polisi Buru 3 DPO Kasus Penyekapan Kepala Penarikan PT WOM Finance
halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penyekapan terhadap Malvinas Juni Eko Saputro (38), seorang Kepala Penarikan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Tuban. Akibatnya, pria asal Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu mengalami luka serius di bagian tubuhnya.
Dalam kasus itu, polisi berhasil meringkus satu pelaku dan tiga pelaku lainnya ditetapkan menjadi Daftar Pencari Orang (DPO) Polres Tuban. Satu pelaku yang diamankan bernama Warsono (40), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban.
“Satu pelaku telah diamankan dan masih ada 3 pelaku yang ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, dalam jumpa pers di halaman belakang mapolres setempat, Rabu, (2/6/2021).
Kasus itu bermula ketika sepeda motor milik Warsono ditarik debt collector dari perusahaan leasing PT WOM Finance, Senin (3/5/2021) sekitar pukul 13.00 Wib. Kendaraan itu ditarik karena sudah terlambat membayar cicilan selama dua bulan.
“Tidak terima sepada motor ditarik, lalu pelaku mencari Kepala Penarikan PT WOM Finance,” ungkap Kapolres Tuban didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa.
Alhasil, empat pelaku berhasil menemukan keberadaan korban ketika sedang berada di bengkel Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Tuban, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 17.00 Wib.
“Kemudian korban dibawa secara paksa dan dimasukkan ke dalam mobil Honda Mobilio bernopol S 1642 HJ milik pelaku,” jelas Mantan Kapolres Madiun itu.
Didalam mobil, korban disekap dan dihajar untuk dibawa ke sebuah rumah yang berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Selanjutnya, korban kembali dikeroyok dengan cara di pukul dan ditendang oleh empat pelaku selama 45 menit.
“Korban juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan kesanggupan agar mengembalikan sepeda motor yang telah ditarik,” jelas Kapolres Tuban.
Setelah dihajar, korban di bawa pelaku menuju ke makam Sunan Geseng yang berada di Kecamatan Semanding. Di sana, korban dipaksa untuk bersumpah agar tidak boleh menuntut dan dendam.
“Setalah bersumpah. Akhirnya korban di lepaskan dalam kondisi luka memar di pipi sebelah kanan, luka lecet di lengan tangan dan lainnya,” jelas AKBP Ruruh Wicaksono.
Tak terima dengan hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Hingga akhirnya, satu pelaku berhasil diamankan dan tiga orang masih buronan.
“Satu pelaku berhasil diamankan di rumahnya, dan telah di tahan,” pungkasnya. (rohman)