Polisi Buru Jaringan, Pengecer Sabu di Mojokerto Diringkus
halopantura.com Mojokerto – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto, sukses menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka inisial IB itu ditangkap di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Ia ditangkap ketika hendak mengecer sabu-sabu seberat 30,5 gram.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkotika sabu-sabu tersebut.
“Anggota kami telah berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di wilayah Jetis Mojokerto,” kata Marji kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Penangkapan pria ini dari serangkaian polisi melakukan penyelidikan setelag laporan dari masyarakat di wilayah setempat.
“Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IB mengaku sabu seberat 30,50 gram tersebut didapat dari seseorang yang mengaku bernama ADE yang saat ini menjadi DPO Satresnarkoba Polres Mojokerto.
“Untuk penyuplai sabu terhadap tersangka masih DPO,” katanya menandaskan.
Tersangka IB, dikatakan Marji, berencana akan menjual barang terlarang itu dalam bentuk eceran.
Yakni dengan membagi menjadi beberapa paket kecil untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Marji mengungkapkan daerah utara sungai Brantas merupakan wilayah tersangka beroperasi menjual barang haram tersebut.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya,” kata Marji menandaskan.
Lebih lanjut Marji menegaskan, tersangka IB dikenai pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (fin/roh)