Polisi Buru Pelaku Pencurian Mobil Pikap di Jombang

halopantura.com Jombang – Polisi tengah mendalami terkait hilangnya mobil pikap daihatsu gran max muat ban vulkanisir yang diparkirkan di depan rumah Adi Wijaya (31) Desa Palrejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sumobito yang menerima laporan tengah turun tangan dengan melakukan menyelidiki kasus pencurian satu unit mobil pikap gran max beserta muatannya itu.

Kepala Polsek Sumobito Ajun Komisaris Polisi Sulaiman mengatakan mobil yang hilang itu adalah milik Samsul Huda (50) warga Desa Brudu Kecamatan Sumobito Jombang yang dipinjam oleh Adi Wijaya.

Sebelum kejadian, Selasa (6/6/2023) sekitar jam 11.00 WIB, Adi Wijaya meminjam mobil pikap gran max milik Samsul Huda di rumahnya untuk mengantarkan ban vulkanisir.

“Korban meminjam mobil untuk mengantarkan ban vulkanisir ke Tanjung Perak Surabaya dan berjanji akan dikembalikan keesokan harinya,” katanya, Kamis (8/6/2023).

Pada hari yang sama sekitar jam 22.00 WIB, Adi datang ke rumah Samsul dan memberitahukan bahwa ekspedisinya sudah tutup serta akan memperpanjang sewa mobilnya tersebut.

“Korban kemudian pulang membawa mobil beserta muatan ban vulkanisir dan memarkirkan mobil tersebut di halaman depan rumahnya tepi jalan raya dengan posisi menghadap kearah utara dan dalam keadaan terkunci,” ujarnya.

Akan tetapi keesokan harinya Rabu (7/6/2023) pada pukul 06.00 WIB, mobil pikap gran max beserta muatan ban vulkanisir itu telah hilang alias tidak ada di depan rumahnya.

“ketika pelapor bagun tidur dan akan mengirim ban VULKANISIR ke Surabaya korban melihat mobil yang terparkir di depan rumahnya tersebut sudah tidak ada (hilang),” ujarnya.

Baca juga : 1 Calon Jemaah Haji Jombang Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan

Baca juga : Juru Sembelih Halal Tuban Diminta Ikut Cegah Penyakit “Lato-lato” Jelang Idul Adha

Korban berusaha untuk mencarinya namun tidak menemukan. Hingga kemudian korban datang ke Polsek Sumobito guna melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah kejadian,” jelasnya.

Dalam penyelidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 buah surat keterangan dari leasing PT Astra Kredit Companies dan 1 buah kunci kontak mobil pikap. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan