Polisi Cari Tersangka Pencabulan di Pondok Ploso Jombang
halopantura.com Jombang – Ratusan anggota polisi dikerahkan ke Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Disitu, diduga tempat bersembunyi MSAT tersangka kasus dugaan kekerarasan seksual (pencabulan), Kamis (7/7/2022).
Ratusan anggota dikerahkan untuk mengepung dan mencari keberadaan DPO Pokda Jatim di pesantren ternama tersebut. Hingga Kamis (7/7/2022) siang, polisi masih melakukan pencarian.
Berdasar penuturan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pihaknya sedang melakukan hunting, memeriksa lokasi satu persatu. Seluruh area pondok disisir untuk mencari keberadaan MSAT
“Sampai sekarang masih proses pencarian yang bersangkutan,” ungkapnya.
Lokasi pondok menurutnya seluas kurang lebih 5 hektar, semua orang didalam lokasi pondok akan disisir. Kalau dalam upaya pencarian ditemukan bukan orang pondok asli akan diamankan oleh pihaknya.
“Sementara masih di tempat ini,” terangnya.
Pantauan dilapangan, sejak pagi hari sekitar pukul 07:00 pagi personel kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jombang sudah mengepung lokasi pondok.
Sepanjang jalan utama jalan raya Ploso-Tuban bersiaga. Selain dilakukan penyekatan jalan, polisi juga mengkondisikan kendaraan di sisi kiri dan kanan jalan.
Kondisi itu juga memicu penasaran warga. Sejak pagi sampai siang ini, warga antusias menyaksikan detik-detik penangkapan putra Kiai ternama di Ploso Jombang ini.
Tampak mobil polisi mengangkut personel polisi masuk ke gang pintu masuk pondok. Selang beberapa saat aparat gabungan mengangkut sejumlah orang yang diduga menghalangi giat penangkapan tersebut.
“Ada 60 orang kami tangkap,” terang Kabid Humas Polda pada awak media.
Sebatas diketahui, MSAT merupakan putra seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. MSAT diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu santriwati di bawah umur asal Jawa Tengah.
MSAT dilaporkan pada Oktober 2019 silam. Laporan tersebut dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG Oktober 2019 lalu. Korban adalah salah satu santriwati Pondok.
Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Hingga kemudian pada November 2019, MSAT ditetapkan tersangka.
Setelah itu, kasus tersebut ditangani Polda Jatim. Namun polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
Baca juga : Anggota TNI Rembang Dikeroyok Dua Orang di Lahan Perhutani Tuban
Baca juga : Polisi Beberkan Ibu Rumah Tangga Curi Uang di Kios Sayuran Pasar Pramuka Tuban
Setelah itu, MSAT menggugat Kapolda Jatim terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim pengadilan negeri Surabaya.
MSAT lalu mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang dengan empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Upaya praperadilan yang kedua itu kembali ditolak oleh hakim PN Jombang. (fin/roh)